PRIA PENGANGGURAN DITANGKAP POLSEK GALANG KARENA CURI SAWIT PT PP LONSUM

Editor: metrokampung.com
Tersangka Ganda Afrikian (23) warga Dusun II, Desa Batu Lokong, Galang, di serahkan pihak kebun PT PP Lonsum Kebun Batu Lokong ke Polsek Galang, karena kedapatan mencuri sawit milik kebun tersebut, Senin (30/3/20).

Galang, metrokampung.com
Seorang pria bernama Ganda Afrikian (23) warga Dusun II, Desa Batu Lokong, Galang, Deli Serdang, diserahkan pihak keamanan kebun PT PP Lonsum Indonesia Kebun Batu Lokong ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang, Senin (30/03/2020), karena mencuri sawit milik PT PP Lonsum.

Ganda Afrikian, yang merupakan pengangguran, satu dari tiga pelaku pencurian sawit yang berhasil ditangkap oleh pihak keamanan Kebun PT PP Lonsum Divisi III Naga Timbul saat sedang akan membawa sawit curiannya keluar dari kebun.

Penangkapan terhadap Ganda Afrikian terjadi pada saat pihak keamanan kebun melaksanakan patroli di areal perkebunan kelapa sawit Divisi III Blok 00113002 PT PP Lonsum Dusun II Desa Batu Lokong.

Pihak keamanan kebun melihat dari kejauhan melintas 1 unit sepeda motor warna hitam yang dikendarai Ganda Afrikian dengan membonceng seorang laki laki dan membawa buah kelapa sawit yang berada ditengah sepeda motor tersebut.

Melihat pelaku melintas, pihak keamanan kebun langsung melakukan penghadangan dan menangkap Ganda Afrikian, sedangkan temannya berhasil melarikan diri.

Ganda Afrikian kemudian diintrogasi oleh pihak keamanan kebun dan ia mengaku telah mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan temannya dan salah seorang temannya masih mengegrek buah kelapa sawit.

Atas keterangan itu pihak keamanan kebun langsung membawa pelaku ke lokasi dimana ia bersama dengan temannya mencuri buah sawit, dan sesampainya di lokasi, ternyata teman pelaku sudah tidak ada dan hanya menemukan satu bilah pisau egrek tersambung dengan sebatang bambu sepanjang 4,5 meter.

Kemudian pihak keamanan kebun kembali mengintrogasi pelaku dan saat diinterogasi, Ganda Afrikian mengakui bahwa buah kelapa sawit yang diambil dari tempat tersebut telah dilangsir sebanyak 2 kali dan disembunyikan di kebun aren Desa Nogorejo, Galang.

Atas keterangan pelaku itu pihak keamanan kebun langsung membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi yang disebutkannya, dan pihak keamanan kebun kembali menemukan 4 janjang buah kelapa sawit.

Selanjutnya Ganda Afrikian beserta barang bukti diserahkan pihak keamanan kebun ke Polsek Galang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Galang Akp Teddy Napitupulu SH kepada metrokampung, Senin (30/3/20) membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan satu orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum Indonesia Kebun Batu Lokong atas nama Ganda Afrikian dan barang buktinya.

"Kita telah mengamankan tersangka Ganda Afrikian atas persangkaan  telah mencuri sawit milik PT PP Lonsum dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas Teddy.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini