RDP di Komisi C, Pengembang Dibentak Anggota DPRD DS

Editor: metrokampung.com
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Deli Serdang terkait pembangunan ruko di lahan Eks HGU PTPN II Desa Kualanamu, Kecamatan Beringin sempat tegang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar komisi C DPRD Deli Serdang, terkait penegakan Perda No.14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Deli Serdang,berlangsung tegang, Selasa (17/3/2020).

RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi C, Bayu Sumantri Agung bersama Ketua Komisi C, Agus Setiawan dan wakil pimpinan DPRD Deli Serdang, Nusantara Tarigan Silangit bersama seluruh anggota Komisi C dan seluruh instansi terkait. Tujuannya untuk penegakan Perda IMB dengan agenda mempertanyakan  IMB ruko dari pihak pengembang di lahan Perkebunan Eks HGU PTPN II di Desa Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang yang diwakilkan oleh Eka Prabudi awalnya berjalan lancar.


Tapi suasana sedikit tegang saat pihak pengembang Eka Prabudi dipersilahkan memberikan tanggapan soal IMB ruko yag belum dia pegang, namun bangunan terus berjalan.

"Saya heran, kenapa permasalahan IMB bangunan di lahan yang sudah saya selesaikan SPS (surat perintah setoran) atau SPP (Surat Perintah Pembayaran) ke kas negara melalui pihak PTPN seluas 18 hektar hanya di Kualanamu saja yang diributi. Kenapa yang lain tidak. Ada apa?

Belum lagi Eka menyelesaikan bicaranya, anggota Komisi C, Mikael T Purba atau dengan nada tinggi membentak pihak pengembang.

"Sekarang masalah bangunanmu yang gak ada IMB saja, jangan kemana-mana bicaramu," bentak Mikail T Purba.

Dalam RDP tersebut, pihak PTPN II yang diwakilkan Kasubag Hukum PTPN II, David Ginting membenarkan bahwa pihak pengembang sudah membayar SPS  yang sekarang namanya SPP kepada negara melalui pihak PTPN II untuk lahan yang sudah dilepas sesuai surat Gubernur Sumatera Utara jamannya Tengku Erry Nuradi.

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Nusantara Tarigan Silangit menegaskan bahwa pemanggilan pihak pengembang terkait penegakan Perda IMB berlaku untuk seluruh warga Deliserdang.

"Kita jalankan sesua aturan yang berlaku dan tidak ada tebang pilih. Kami anggota dewan tidak takut dengan siapapun jika ada pembesar-pembesar atau pejabat siapapun dibalik pengurusan IMB. Ini tidak saja berlaku dengan Eka, tapi berlaku kepada siapapun yang merasa terpanggil untuk membesarkan Deli serdang," tegas Nusantara Tarigan Silangit.

Sementara pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu menjabarkan prosedur yang ada untuk mendapatkan IMB. Bahkan pihak ATR/BPN menunjukkan Matrik lahan perkebunan yang masih HGU dan Eks HGU.

Sementraa dalam RDP tersebut data pihak ATR/ BPN Deli Serdang dan pihak PTPN II sepertinya tidak singkron. Sehingga pihak Komisi C melalui Mikhail T Purba meminta peninjauan ulang ke lapangan dan melibatkan pihak ATR/BPN Kanwil Sumut dan Deli Serdang. Sehingga bisa dicari solusi permasalahan IMB itu. Pertemuan itu diagendakan pada, Senin (23/3/2020) mendatang.

Usai RDP, Eka berharap ada solusi yang diberikan anggota dewan untuk pengurusan IMB bangunan ruko yang sedang dia bangun dengan SPS/atau SPP yang dia miliki dari pihak PTPN2.

"Kami pihak pengembang punya niat untuk pengurusan IMB," tandas Eka. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini