Aliansi Durian Busuk Minta Lurah Laguboti Transparan Soal Anggaran Kelurahan 2019, Dana Kelurahan Swakelola Masyarakat, Bukan Pihak Ketiga

Editor: metrokampung.com
Salah satu contoh pengadaan dari dana kelurahan  pasar Laguboti yang Jumlah anggaran tidak diketahui dan kelompok pengelola.

Tobasa, metrokampung.com
Himpunan masyarakat Laguboti yang tergabung dalam wadah Aliansi Durian Busuk (ADB) mengkritik kinerja Lurah Pasar Laguboti. Perkumpulan masyarakat dari berbagai profesi tersebut meminta agar Lurah transparan dalam hal penggunaan anggaran baik itu anggaran dana Kelurahan maupun bantuan dari pihak lain,  sebab itu diatur dalam undang undang keterbukaan informasi publik.

Setelah sebelumnya ADB terlibat adu argumen perihal data masyarakat yang layak menerima bantuan dampak Covid 19 dan membawa masalah ini ke Bupati dimana aliansi tersebut diterima oleh Sekda Toba, Audi Murphy Sitorus, akhirnya dijelaskan jika pendataan harus terbuka dan masyarakat penerima juga harus diketahui umum.

Dan Lurah Laguboti diam seribu bahasa saat Sekda meminta Lurah memberikan data, dan hasilnya ternyata banyak yang tidak layak menerima bantuan tersebut sebab rata-rata yang ada di dalam data tersebut mempunyai kehidupan yang mapan.

Usai hal tersebut dimediasi sekda, kali ini ADB meminta Lurah transparan perihal pengelolaan Dana Kelurahan T.A 2019, dimana jelas diatur jika Dana Kelurahan tersebut harus dilakukan secara swakelola masyarakat, bukan pihak ketiga.

Salah satu perwakilan masyarakat yang identitasnya disembunyikan mengatakan jika dirinya tidak dilibatkan dalam hal membahas Penggunaan Dana Kelurahan T.A 2019.

"Saya tak pernah di undang oleh Lurah dan Jajaran nya dalam perihal Penggunaan Dana Kelurahan mau dibuat kemana fungsinya,tetapi saya lihat ada tong Sampah dan Rumah baca. Siapa yang mengerjakan pengadaan Tong Sampah dan pembangunan Rumah baca tersebut? Sementara jelas diatur jika sebelum digunakan Lurah,dan perangkat kelurahan harus terlebih dahulu rapat mengundang masyarakat kelurahan dan membahas apa yang perlu di bangun. Kemudian jika disetujui maka pembangunannya harus masyarakat kelurahan tersebut, bukan pihak ketiga. Jadi saya tidak pernah diundang oleh pihak kelurahan untuk rapat dana kelurahan," ujar warga tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan dari ADB mencoba klarifikasi ke lurah tersebut dengan tujuan mengetahui sistem pengelolaan Dana Kelurahan T.A 2019 tersebut, Lurah malah berdalih jika anggaran tersebut merupakan ranah Tipikor apabila hendak meminta RAB pembangunan dan pengadaan dari dana kelurahan tersebut.

Saat awak media coba konfirmasi perihal keberadaan dan fungsi rumah baca yang dibangun dari Dana Kelurahan, Lurah Laguboti memilih bungkam dan memblokir awak media dari Whatsapp.

Donal N, Bagian dari ADB mengatakan jika Lurah harus terbuka perihal anggaran.

"Ada diatur di UU tentang keterbukaan informasi publik dan peran serta masyarakat dalam hal penanganan tindak pidana korupsi. Jadi jika Lurah tidak mau terbuka dan memberikan RAB Dana Kelurahan, maka pihak kami menuding adanya permainan ataupun kesalahan dalam penggunaan nya. Jika benar, kenapa susah memberikan data dan RAB nya? Dan mungkin dalam waktu dekat ADB akan melaporkannya ke unit Tipikor Polres Tobasa, pungkas Donal.(Her/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini