Bansos Dampak Covid-19 Senilai 4,7 Milyar Sumber Dana APBD Tahun 2020 Pada Pos Dinas Sosial Kabupaten Toba, Terindikasi Korupsi

Editor: metrokampung.com

Ilustrasi Korupsi. net

Direktur Eksekutif IP2BAJA Nusantara Ir Djonggi I Napitupulu mengatakan, bahwa permainan-permainan haram kini semakin terlihat pada pengadaan barang  Bantuan Sosial Covid-19 Toba. 
Toba, metrokampung.com

Hal ini, ada-nya dugaan tumpang tindih barang seperti beras 10 kg, minyak makan 1 plastik, satu papan telur eropa dan 1 kg gula kepada sejumlah wartawan Media Online di Balige.

Ia menjelaskan, bantuan CSR, CD dari perusahahan yang terdaftar pada Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP.red) seperti Beras, minyak makan, Telur Eropa, gula dan super mie, jika penempatan barang itu pada rumah Dinas Bupati Toba percis diruang meja bundar bersama Barang/jasa dari pihak rekanan Toko Hosing.

“Menurutnya, sejumlah bantuan sosial berupa paket sembako dari APBD Toba, diragukan kebenaranya. Hal ini menjadi pertanyaan, jika sumber-sumber bantuan sosial ditumpuk di Rumah Dinas Bupati Toba tanpa adanya pembedahan. 

Patut menjadi pertanyaan, karena tidak dapat membedakan bantuan CSR, CD dari perusahaan, hingga Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD,” sebut-nya.

Kepala Dinas sosial  Kab Toba, RajaIpan Sinurat yang didamping Tumpal Panjaitan menjelaskan kepada Ketua LSM Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung beserta Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu, http://www.indigonews.id dan berikut http://www.metrokampung.com di ruang staff ahli Bupati Toba.

Dihadapan Lembaga Suadaya Masyarakat dan kedua media online itu, Rajaipan Sinurat didampingi Tumpal Panjaitan menerangkan kalau pengadaan Barang/Jasa di pihak ke tiga-kan dengan metode Penunjukan langsung.

Pejabat Pembuat Komitmen Frans Hutapea, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rusti Hutapea, dan Pemeriksa Barang/Jasa adalah  Joner Munte, Benget Lubis dan Yuda Simanjuntak dan pengguna Anggaran-nya adalah Kepala Dinas itu sendiri.

Rajaipan Sinurat juga menjelaskan, bahwa Pengadaan Barang/Jasa adalah Penunjukan langsung kepada rekanan seperti Toko Hosing dengan kontrak 3800 Paket dengan jenis barang Gula, Telur Eropa satu Papan, Beras 10 kg dan Super Mie satu Kardus dengan harga satu paket kira-kira Rp.250 ribu.

Bantuan Sosial ini sudah didistribusikan ke 13 kelurahan, Guru Paud, Catering, Pelaku seni, wartawan  dan Tenaga Honorer pada Organisasi Perangkat Daerah  Kabupaten Toba.

Diakuinya penyerahan barang/jasa dari pihak ke tiga Toko Hosin benar diperiksa team dan penempatan Barang/Jasa di Dinas Rumah Bupati Toba percis di ruang rapat meja bundar.

Dikatakan, yang mendistribusikan Barang/Jasa adalah semua Organisasi Perangkat Daerah Kab Toba mulai dari Kadis hingga staf, “dan pendistribusian tidak ada honor, “ sebutnya Rajaipan Sinurat.

Menyikapi hal itu Berlin Marpaung Ketua  LSM Merah Putih Nusantara yang dikenal sebagai aktivis aksi demo pada kasus Asahan Tiga menegaskan, sangat janggal pihak ketiga Pengadaan Barang/Jasa ditempatkan di Rumah Dinas Bupati Toba.

Sehingga dapat dicurigai mana barang dari bantuan CSR dan mana pengadaan Barang/Jasa dari Pihak ketiga,” jangan-jangan dugaan barang dari bantuan CSR  dibuat memnjadi SPJ dari rekanan pihak ketiga,” sebut-nya.

Kehadiran FTJSLP harus lebih aktif dan dapat kordinasi dengan Dinas Sosial, dan jika ini dibiarkan semua rancu anggaran bantuan sosial sebesar 4,7 Milyar tidak dapat terdeteksi bahkan terindikasi adanya permainan.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini