DPC Pijar Keadilan Minta Pemda Humbahas Transparan Soal Data Penerima Bansos Covid 19

Editor: metrokampung.com
DPC Pijar Keadilan Minta Pemda Humbahas Transparan Soal Data Penerima Bansos Covid 19

Doloksanggul, Metrokampung.com
Sebagai tindak lanjut koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Kemenko PMK) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam hal pengawalan pelaksanaan bantuan sosial pemerintah (Bansos) kepada masyarakat terdampak Covid 19 sehingga berjalan efektif dan tepat sasaran. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) meminta pemerintah daerah setempat agar berkenan mengikuti arahan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Pusat.

Sebagai pelaku control sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan mengharapkan agar realisasi bantuan sosial (Bansos) Covid 19 kepada masyarakat  Humbang Hasundutan secara khusus, dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Untuk itu, Pemda Humbahas diminta agar menyampaikan ke publik secara transparan data-data masyarakat yang menjadi penerima Bansos Covid 19, mulai tingkat desa hingga Kecamatan. Demikian disampaikan Porman Lumban tobing Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan di kediamannya, di Doloksangul, Senin,(20/4/2020).

Wartawan senior ini menyebutkan, bahwa sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah menangani dan menyalurkan Bansos Covid 19, pihak nya telah mengajukan surat terkait permohonan data informasi publik penerima Bantuan Sosial (Bansos). Dikatakan, surat tersebut juga telah ditembuskan kepada pihak-pihak terkait di Jakarta. Menurut ayah seorang Polisi ini, hal itu dilakukan demi mensukseskan kebijakan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid19, sehingga tersalur dengan tepat dan berkeadilan.

"Kita sudah kirim surat ke Pemda Humbahas melalui Dinas Sosial. Agar diberikan data-data penerima Bansos Covid 19. Ini merupakan intruksi Kemenko PMK dan KPK. Jadi kita harapkan, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial, bersedia bekerja sama. Ini kita perbuat agar penyaluran bansos ini tepat, adil dan merata," katanya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan Persnya di Jakarta mengatakan bahwa dirinya ingin memastikan data-data penerima Bansos transparan, tepat sasaran dan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga miskin, dan rentan yang belum masuk dalam DTKS, selanjutnya harus dimasukan dalam DTKS.

“Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid 19, tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru,” katanya.

Lebih lanjut Dia menuturkan, saat penanganan Covid19 ini adalah momentum yang tepat untuk lebih memutahirkan DTKS. Antara lain dengan melakukan pendataan ulang terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan, namun belum masuk dalam DTKS.

“Kami meminta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan Bansos kepada warga diluar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk diusulkan masuk dalam penetapan DTKS selanjutnya, Sehingga K/L penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian. Dan kemudian Pemerintah pun akan menyalurkan Bansos dengan baik, transparan dan memegang teguh akuntabilitas,” ungkap Muhadjir.

Menanggapi apa yang disampaikan Menko PMK, Wakil ketua KPK Alexander Marwata justru menekankan, bahwa data terbaik yang dapat dijadikan acuan penyaluran Bansos ialah DTKS. Menurut Marwata, DTKS memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirinya juga menegaskan bahwa KPK akan turut mengawal program Bansos Covid19, dengan mengoptimalkan sembilan koordinator wilayah (Korwil) KPK , Inpektorat Kementerian/lembaga, dan Kabupaten/kota. (FT/MK).

Foto : Porman Lumban Tobing, Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Humbahas dan Surat yang diajukan ke Pemda Humbahas.  
Share:
Komentar


Berita Terkini