Pengeruk Pasir Pada Spoil Bank Perum Jasa Tirta Tanpa Izin Tambang Galian C Distopkan

Editor: metrokampung.com

Oknum ZAH Diduga Ikut Bermain Pada Kegiatan Haram Itu



Toba,  metrokampung.com
Percis di belakang Gedung yang berada di Desa Bisgu Barat Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, tampak tumpukan kegiatan pengerukan sedimen (pasir) yang dilakukan Perum Jasa Tirta pada hulu aliran sungai asahan yang juga dilengkapi mess tanpa punya merek. 

Gedung Mes/ Work shoop  yang berada di Desa Bisgue Barat Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, diduga milik Perum Jasa Tirta terlihat berdiri kokoh dipinggir jalan Jumat, (24/04). Aktivitas lengang tidak seperti sebelumnya, dam truk terlihat silih berganti keluar masuk mengangkut pasir didampingi alat berat guna untuk bermuat.

Gedung  yang tidak memiliki plank merk Mess/whork Perum Jasa Tirta itu, menurut warga, adalah milik warga bermarga Sirait,  yang santer disebut-sebui (Oppung). Mes ini sangat sering di-kunjungi Oknum Z.A,H, yang disebut sebagai manager Humas PT BDSN dan juga mengaku sebagai Humas Perum Jasa Tirta.



"Z.A.H yang disebut-sebut sebagai Menejer Humas Perum Jasa Tirta  diduga adalah sebagai makelar bisnis ilegal Perum Jasa Tirta," ungkap Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir. Djonggi Napitupulu.

Dalam komentarnya, oknum ZAH sebagai Humas Perum Jasa Tirta diduga tidak lain, hanyalah sebagai makelar bisnis haram untuk menggerogoti pasir hasil kerukan sedimen Perum Jasa Tirta. Hal ini dikatakanya kepada sejumlah wartawan disela-sela pembagian sembako kepada ratusan wartawan di Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Jumat (24/4/2020).

Ditambahkan,  pasca pencalekan Legeslatif tahun 2019, Oknum ZAH dari Partai Perindo dengan urut No.2 tidak ada sama sekali surat pengunduran diri dari Perum Jasa Tirta untuk pemberkasan ke Partai Perindo ketika itu, artinya ZAH tidak terdaftar sebagai karyawan/Humas di Badan Usaha Milik Negara itu.

Patut diduga, dengan seringnya oknum ZAH  ke gedung Mess/work shoop Perum Jasa Tirta itu,  disinyalir ikut bermain atas pengerukan sedimen (pasir.red) yang tidak memiliki izin tambang dan penjualan pasir yang dikeruk dari hulu aliran sungai asahan.

Sementara itu Camat Parmaksian Paiman Butarbutar baru-baru ini melarang kegiatan tambang yang ada di Desa Bisgu Barat. “Selaku Camat, Paiman Butar-butar mengatakan stop penambangan untuk sementara. Urus  izin tambang galian C, sembari mengarahkan kepada pihak yang ada di lokasi, agar minta petunjuk ke Dinas Lingkungan Hidup.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini