SEORANG PEREMPUAN WARGA TANJUNG MORAWA YANG DIDUGA BANDAR SABU BERSAMA TEMAN PRIANYA DIAMANKAN SAT NARKOBA POLRES DELISERDANG

Editor: metrokampung.com

Tersangka Sarianti dan Setiawan serta barang bukti, yang ditangkap aparat Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, karena memakai atau menggunakan narkotika jenis sabu, Jumat (17/4/20).Dan Sarianti diduga sebagai bandar sabu itu.

Tanjung Morawa-metrokampung.com
Seorang perempuan bernama Sarianti  (45) warga Kampung Marjanji, Dusun 14, Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa dan seorang rekannya bernama Setiawan (21) warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa di tangkap aparat Sat Res Narkoba, Polresta Deli Serdang, Jumat (17/4/20) sekira pukul 15.00 Wib di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru,Tanjung Morawa, karena memakai sabu.

Tertangkapnya Sarianti yang diduga bandar sabu ini bersama rekan pria-nya, bermula adanya info tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu disuatu bangunan kosong tepatnya di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa.

Mendapat info itu, Tim II Opsnal Sat Narkoba Deli Serdang segera melakukan lidik dan mendatangi tempat yang dinfokan tersebut dan menemukan seorang perempuan duduk dicakruk belakang rumah yg kemudian diketahui bernama Sarianti dan rekan prianya bernama Setiawan.

Kemudian petugas menggeledah tempat dimana pelaku berada dan ditemukan barang bukti di meja pelaku atas nama Sarianti berupa 1 set bong terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex bekas terdapat bercak sabu sisa bakar dan 2 buah mancis terpasang jarum alat bakar sabu serta 1 bungkus plastik berisi pipet plastik

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Warga yang melihat penangkapan tersangka merasa bersyukur dan berterimaksih kepada Polresta Deli Serdang khususnya Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang karena mereka ingin tempatnya bebas narkoba.

"Terimakasihlah kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang khususnya Sat Res Narkobanya yang sudah menangkap para tersangka ini karena kami ingin agar Desa kami terbebas dari narkoba jenis apapun itu, sekali lagi terima kasih ya Pak," ujar beberapa warga Desa Bangun Sari yang tak ingin namanya di sebut.

Sementra itu Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Oktavianus kepada metrokampung, Minggu (19/4/20) membenarkan penangkapan atas nama Sarianti dan Setiawan atas tindak pidana narkoba.

" Tersangka Sarianti dan Setiawan sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan dan kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujar Oktavianus.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini