Tinjut LP Frans Simanjuntak, Sat Reskrimum Polres Taput Periksa Saksi dan Pelapor

Editor: metrokampung.com
Pelapor (Frans Simanjuntak) dan saksi-saksi ketika menghadiri panggilan Polres untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Taput, Metrokampung.com
Menindak lanjuti Laporan Polisi yang disampaikan oleh Kepala Biro wilayah II Tapanuli Harian SIB, Frans Simanjutak,SH atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi wartawan di media sosial yang dilakukan oleh pemilik akun facebook, atas nama HERBIN LUMBAN GAOL beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Umum (Satkrimum) Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya memanggil saksi-saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi dan pelapor digelar pada, Rabu,(22/4/2020) pekan lalu.

Saksi yang dihadirkan pelapor, dalam hal ini Frans Simanjuntak,SH adalah Firman Ramady Lumban Tobing, warga Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba dan Horden Silalahi, penduduk Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Taput. Keberadaan kedua orang ini sebagai saksi dikarenakan, Firman Tobing dan Horden Silalahi turut serta berinteraksi pada kontens dimaksud serta mengecam postingan yang diunggah oleh pemilik akun HERBIN LUMBAN GAOL dengan menyebut “ Penulis berita koran harian SIB abal-abal”.

Kepada awak media, Horden Silalahi bersama rekan nya mengakui bahwa mereka telah memenuhi panggilan penyidik serta memberi kesaksian atas peristiwa yang dilaporkan Kabiro SIB, Frans Simanjuntak. Dalam kesaksian nya kepada penyidik, Horden mengatakan bahwa postingan yang diunggah oleh akun Herbin Lumban Gaol merupakan pelanggaran UU ITE. Sebab menurutnya, hal itu telah memenuhi unsur pencermaran nama baik dan pelecehan profesi. Untuk itu katanya, harus diberi pembelajaran, agar menjadi moment pemahaman yang jelas bagi publik dan seluruh pengguna media sosial.

“Kita sudah memenuhi panggilan Polres Rabu kemarin. Dan kita juga telah memberikan keterangan sebagai saksi bagi pelapor. Kami dijadikan saksi, karena kami turut serta berkomentar di dalam postingan yang diunggah Herbin Lumban Gaol. Kami menyampaikan kepada penyidik, kalau postingan tersebut sudah sangat mencemarkan nama baik Koran SIB dan penulis dimata pembaca setianya, dan harus diberi pelajaran, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain," ujar Pencipta lagu ini.

Terpisah, Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Barimbing yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihak nya akan segera melayangkan pemanggilan kepada terlapor, Herbin Lumban Gaol dalam waktu dekat.

“Setelah pemanggilan saksi-saksi dan pelapor, maka selanjutnya kita akan memanggil pemilik akun Herbin Lumban Gaol segera. Usai memeriksa terlapor, baru kita akan meminta keterangan saksi ahli dari USU. Setelah itu, gelar perkara untuk mendudukan perkara tersebut,” pungkasnya.(FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini