Gubernur Edy Sebut Kebijakan New Normal Simalungun Salah

Editor: metrokampung.com
Gubsu Edy Rahmayadi

Medan, metrokampung.com
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menyalahkan kebijakan new normal (kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19) yang sudah berjalan di Kabupaten Simalungun. Ia beralasan bahwa keputusan new normal di suatu kabupaten/kota harus berasal dari gubernur, dan itupun harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan.

 Edy juga menyebutkan bahwa kebijakan new normal di Simalungun tersebut tidak melalui ijinnya. Sebab Bupati Simalungun, JR Saragih, tidak mengkoordinasikan kebijakan itu kepada gubernur.

"New normal itu keputusannya dari gubernur ya, salah itu," ujar Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (02/06/2020).

Sebelumnya Bupati Simalungun, JR Saragih, memutuskan menerapkan kebijakan new normal untuk wilayah Simalungun mulai per 1 Juni 2020. Antara lain new normal itu ditunjukkan dengan dibukanya wisata Danau Toba di kawasan Parapat.

Lebih lanjut Gubernur Edy mengatakan, sejauh ini masih disusun pematangan konsep new normal yang tak lama lagi bakal diterapkan di wilayah Sumut.

"Ya inilah sedang disusun. Inilah kita pertemuan dengan pakar-pakar ilmiah, nanti dengan para kabupaten, membicarakan mana yang untuk kita terapkan," kata Edy.

Menurutnya Edy konsep new normal harus disusun matang. Sebab di Sumut ada 33 kabupaten/kota yang kondisinya berbeda-beda. "Tak bisa dipukul rata semua," kata Edy.

Dan nantinya kebijakan new normal di Provinsi Sumut dan di kabupaten/kota, harus melalui regulasi yang diterbitkan gubernur yaitu peraturan gubernur. "Makanya saat ini (di Sumut) adalah masa transisi," sebut Edy.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini