Keterangan Korban Tidak Sesuai Fakta, 'BS' Ajukan Keberatan ke JPU

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi

Silaen, metrokampung.com
Merasa ada kejanggalan dalam keterangan yang diberikan saksi korban, Rustam E Silaen sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kantor Cabang Kejaksaan Balige di Porsea dan yang dituangkan dalam tulisan membuat Baringin P Silaen, ST (BS), Kepala Desa Silaen mengajukan sanggahan.

Sesuai keterangan yang disampaikan BS, bahwa dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (19/5/2020) lalu, Jaksa Penuntut Umum mengatakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Rustam pada Selasa (24/3/2020) di salah satu warung di Silaen, dimana BS masuk ke dalam warung tersebut dan bertemu dengan korban.

Padahal, kejadian sebenarnya kata BS, justru dirinyalah yang memanggil korban ke rumahnya untuk menyelesaikan perhitungan sisa gaji dengan kepala tukang.

"Saya sudah dengar ada informasi bahwa saudara Rustam merasa gajinya belum lunas, maka saya suruh seorang warga untuk menjemputnya agar masalah gaji tersebut segera diselesaikan dengan kepala tukang, saudara Partomuan Silaen. Itukan tugas dia, bukan saya," tegas Baringin.

Maka, kata Baringin, dari keterangan awal saja sudah terdapat kekeliruan atas kasus ini. "Dalam dakwaan itu seolah olah saya yang mendatangi Rustam, namun faktanya bukan. Ada saksi saat itu, justru saya lah yang memanggil agar mereka menyelesaikan perhitungan gaji dimana saat itu kepala tukang kebetulan berada di warung itu," sebutnya.

"Dalam dakwaan itu juga dikatakan, saat korban meninggalkan warung, saya tiba tiba berdiri dan melempar sebuah gelas kaca ke bagian belakang kepala korban hingga luka dan mengeluarkan darah, hal ini juga merupakan suatu pernyataan yang sangat keliru dan sesat, sangat jauh dari fakta di lapangan"

"Kejadian sebenarnya, saat perhitungan gaji belum tuntas antara Rustam dengan Kepala Tukang, lantas saya sebentar pulang kerumah, lalu kembali masuk ke warung, namun lagi lagi Rustam selalu mengoceh dengan suara berisik, lalu saya memukul meja triplek hingga gelas dan kopi berantakan dengan maksud agar Rustam bisa tenang,"

"Karena saya pukul meja, Rustam terkejut mengira saya juga akan memukulnya, lalu dia membuat gerakan refleks dan kepalanya terbentur dengan agak keras tepat mengenai bagian siku pintu, dan saat itu tidak ada luka yang bahkan sampai mengeluarkan darah. Tidak ada luka dan darah saat itu,"

"Faktanya, pada saat saya memukul meja dengan disaksikan beberapa orang, kami duduk berhadapan dengan jarak hanya 1 meter, lalu bagaimana tiba tiba cerita Rustam berubah? Bila saya melempar gelas, pastilah mengenai wajahnya, bukan bagian belakang kepala"

"Nah, ini suatu keanehan lainnya, dalam dakwaan dikatakan luka di bagian belakang kepala Rustam akibat perbuatan saya, padahal, pasca kejadian bidan setempat tidak melakukan gunting rambut dan hettingan, cuma perban di kepala dan akan sembuh sendirinya,"

"Entah angin apa yang terjadi kepada saudara Rustam E. Silaen ini hingga dirinya melaporkan saya kepada Polsek Silaen dan bahkan membuat VER ke Rumah Sakit Porsea. Padahal, pihak Rumah Sakit Porsea saat itu juga tidak melakukan gunting rambut dan jahitan, hanya diperban,"


"Karenanya, saya sebagai Kepala Desa merasa harus mengalah dan mengajak Rustam untuk berdamai. Kamipun melakukan perdamaian di Polsek Silaen dan saya memberikan sejumah uang sebagai bentuk perdamaian dan pengganti uang berobat. Semuanya itu dituangkan dalam kwitansi,"

"Namun, aneh sungguh aneh, lagi lagi Rustam bertingkah walaupun kami telah membuat perdamaian, saya dengar bahwa Rustam kembali melanjutkan kasus ini ke pihak yang berwajib dengan pasal peganiayaan,"

"Dalam hal ini, saya secara pribadi meminta dan memohon kepada Jaksa yang menangani kasus ini untuk memberikan keadilan kepada saya, sebab saya sudah terjolimi, dimana saudra Rustam telah membuat laporan dan pernyataan yang palsu,"

"Saya rasa, saudara Rustam sudah disusupi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang menginginkan Pemerintahan Desa tidak berjalan dengan baik, dan itu pun harus diusut demi kebaikan pembangunan di Desa Silaen. Horas," terang Baringin mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya Kacb Jari Porsea saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dalam pesan WhatsApp, "Selasa depan masih sidang utk putusan sela, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, kita ikuti aja proses sidangnya masih berjalan.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini