Satnarkoba Polres Tanah Karo Dor Bandar Sabu Berastagi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Estepenson Milala alias Sahat, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pisau saat diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (11/06/2020).
Karo, metrokampung.com
Pasca ditangkapnya Elsit Ginting, Berman Sitepu serta teman wanitanya Fitriani Tarigan, di seputaran Pajak Roga Kecamatan Berastagi, Kab. Karo, beberapa waktu lalu. Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo, terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap ketiganya.

Alhasil petugas kembali mengamankan seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai bandar pemasok barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di kepolisian, tersangka yang diamankan yakni, Estepenson Milala alias Sahat (32) warga Desa Ajijulu, Kec.Tigapanah, Kab. Karo, yang ditangkap di Jalan Jamin Ginting Berastagi Kec. Berastagi, Kab. Karo, tepatnya didalam sebuah rumah, Kamis (11/06/2020) siang.

Tersangka pun tak lagi dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram.

Namun saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya. Lantas petugas langsung mengambil tindakan dengan melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian kakinya.

Dengan luka tembak di bagian kaki  tersangka langsung dibawa ke RSUD Kabanjahe, untuk mendapat perawatan atas lukanya.

Menurut Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Ipda Hendrik Tarigan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka lain sebelumnya.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan sedang dalam pemeriksaan. Tersangka ini merupakan sindikat dari pengedar narkotika yang sebelumnya kita amankan di Berastagi," ungkapnya.

Untuk tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini