Berkisaran 7 Miliar Dana SPP Menunggak, Komisi I DPRD Samosir Minta Agar Tunggakan Segera Dituntaskan

Editor: metrokampung.com
Suasana Rapat kerja yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Samosir, kamis (16/07), terkait dana bergulir SPP yang menunggak.
Samosir, metrokampung.com
Terkait masalah tunggakan, periodisasi, tata kelola SPP dan bunga pinjaman yang sedang dialami Unit Pengelola Kegiatan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (UPK-SPP), Komisi I DPRD Samosir menggelar Rapat Kerja, yang diadakan di Gedung DPRD Samosir, Kamis (16/07/2020).

Rapat kerja yang dibuka langsung oleh wakil ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, turut dihadiri Kadis PPAMD kabupaten Samosir Amon Sormin, camat Pangururan Beresman Simbolon, dan pendamping desa dan Unit Pengelola Kegiatan-SPP (UPK-SPP) se-Kabupaten Samosir.

Pada kesempatan, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menyampaikan bahwa rapat kerja dilaksanakan untuk mencari solusi atas masalah penunggakan Dana Bergulir SPP yang terjadi di seluruh kecamatan.

"Jadi nanti tolong disampaikan apa kendala dan tindakan yang sudah dilakukan oleh PPAMD bersama UPK dalam melakukan penagihan," ujar Nasip Simbolon.

Ditempat yang sama, ketua Komisi I DPRD Samosir, Saurtua Silalahi, menegaskan agar masalah tunggakan,periodisasi, tata kelola SPP dan bunga pinjaman dapat segera dituntaskan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Komisi I DPRD kabupaten Samosir,  perlu untuk melakukan fungsi pengawasan dalam hal pengelolaan dana SPP tersebut.

"Kami ingin meminta bagaimana pengelolaan dana bergulir, bagaimana metode bagi hasilnya, berapa persen beban bunga pinjaman yang dibuat," tegas Saurtua.

Menurutnya,hal lain yang perlu diperhatikan agar semua tunggakan segera ditagih, agar dana itu bisa dipakai atau digulirkan kepada yang memerlukan.

Sementara itu, Kadis PPAMD Samosir, Amon Sormin menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan SPP ini yakni belum adanya regulasi atau peraturan baru untuk pengelolaan SPP yang meliputi struktur pengelolaan, pengawasan dan pembinaan usaha, periodisasi pengurus/pengelola dan penyelesaian tunggakan.

"Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi kelompok SPP yang masih berjalan dan selanjutnya akan melakukan musyawarah untuk periodisasi pengurus," ungkapnya.

Amon Sormin juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat ke Kementerian agar dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengelolaan SPP ini.

Ditambahkan, bahwa jumlah kelompok SPP di 9 Kecamatan sebanyak 803 kelompok dengan jumlah tunggakan sebanyak Rp. 7.212.820.413.(HPS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini