Camat STM Hulu Penuhi Panggilan Polisi Untuk Kedua KalinyaTerkait Penebangan dan Penambangan di Desa Gunung Manumpak B

Editor: metrokampung.com
Camat STM Hulu, Budiman Sembiring saat dikonfirmasi wartawan terkait kedatangannya memenuhi panggilan Sat Reskrim Polresta Deliserdang dalam kasus penebangan hutan serta penambangan batu koral yang diduga tidak memiliki izin, Sabtu (11/7/20).
Lubuk Pakam-metrokampung.com
Camat STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Budiman Sembiring, menghadiri panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (11/7/20) sekira pukul 13.15 Wib. Ia datang ke Polresta Deli Serdang dengan menumpang angkutan umum. Sebelum menghadiri panggilan penyidik, Budiman Sembiring terlebih dulu makan di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deli Serdang.

Kedatangan Budiman Sembiring sudah diketahui oleh Wartawan Unit Polresta Deliserdang G-17, lalu Budiman Sembiring dikonfirmasi terkait kegiatan penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah yang diduga tanpa izin serta dugaan penebangan kayu. Budiman Sembiring mengaku jika ia sudah kedua kalinya dipanggil penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan selalu dihadirinya.

Pada panggilan pertama, penyidik mempertanyakan kepada Budiman Sembiring terkait perambahan hutan. Kepada penyidik, Budiman Sembiring menjelaskan jika lokasi penambangan berbatasan dengan kawasan hutan.

"Saya belum tahu terkait apa makanya dipanggil kedua kalinya. Mungkin bisa saja mengenai izin penambangan.Saat panggilan pertama, saya dimintai keterangan hampir setengah hari," jawabnya.

Hampir setahun menjabat Camat STM Hulu, Budiman Sembiring mengakui tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait kegiatan penambangan yang sudah beroperasi sejak enam tahun lalu maupun dugaan penebangan kayu.

Trantib Kecamatan STM Hulu sudah turun kelokasi untuk mempertanyakan soal izin. Namun seorang pria yang mengaku bermarga Barus yang dijumpai dilokasi penambangan secara lisan menjawab pihak Trantib kecmatan jika PT Adiguna Makmur memiliki izin tapi tidak dapat menunjukkan surat izinnya kepada pihak Trantib.

Ditambahkan Budiman Sembiring, sepengetahuannya, Kepala Desa Gunung Manumpak B Jonmedi Abraham Saragih belum dipanggil penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
 "JonMedi Abraham Saragih belum dipanggil pihak Polresta Deliserdang terkait masalah ini dan Bupati Deli Serdang mungkin sudah tahu jika saya dipanggil polisi, karena dalam surat panggilan itu ada tembusannya ke Bupati Deli Serdang," pungkasnya.

Seperti diberitakan, penambangan diduga tanpa izin dan dugaan penebangan kayu di Dusun I Desa Manumpak B Kecamatan STM Hulu sudah beroperasi sejak enam tahun lalu. Menurut pria bermarga Barus yang mengakui memiliki saham dan lahan dilokasi penambangan itu, jika cuaca bagus 25 ton bahan baku batu koral setiap hari diolah dan hanya 40 persen saja jadi batu kerikil pecah. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini