Diberitakan Gak Pakai Plank Proyek Sekdis PPUR Curhat ke Anggota DPRD Deliserdang

Editor: metrokampung.com
Proyek jalan tanpa plank nama di Desa Negara Beringin terus berlangsung.
STM Hilir, metrokampung.com
Pasca diberitakannya proyek pengaspalan jalan di Desa Negara/Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang yang sudah berjalan seminggu namun belum terlihat sekalipun plank proyeknya, membuat Dinas PUPR Deliserdang kalang kabut.

Sekretaris Dinas PUPR Deliserdang, J Sipahutar akhirnya curhat  kepada anggota DPRD Deliserdang, Hj Sa'adah Lubis.

Kepada mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Deliserdang itu, Sipahutar menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan belanja barang/jasa. Sub kegiatan belanja upah dan bahan, di program kegiatan pemeliharaan rutin, jadi materialnya dari pihak Dinas PUPR sedangkan upah diborongkan digunakan untuk mengantisipasi pekerjaan pemeliharaan yang kecil - kecil. Tapi perlu segera ditangani atau mendesak.

"Intinya, sifatnya borong upah dan juga bukan belanja modal.  Pembayarannya sesuai hasil opname di lapangan maka tidak harus ada plank proyeknya," terangnya kepada Saadah melalui WhatsApp, Selasa (21/7/2020).

Penjelasan Sipahutar itu merupakan tangkisan dirinya menjawab konfirmasi Saadah menindaklanjuti pertanyaan wartawan kepada anggota dewan tersebut.

Terpisah, Camat STM Hilir Hesron T Girsang sempat menyarankan agar Kades Negara/Beringin Timbul Tarigan SE menanyakan plank proyek dimaksud kepada pelaksana proyek.

"Tidak tau siapa yg melayani pertanyaan kades di lapangan.

Jawabannya ke kades kalau pemeliharaan tidak mesti pakai plang,"jelas mantu mantan Kadis Infokom Deliserdang, Neken Ketaren melalui WhatsApp, Selasa (21/7/2020) sore.

Sementara Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis mengungkapkan proyek yang tidak menggunakan plank papan nama patut dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya plank nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut. 

"Padahal tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan, "kata Adi kepada wartawan.

Informasi diperoleh, dalam Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa pihak pelaksana suatu proyek yang didanai negara diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek. Sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Dan itu sesuai dengan peraturan Undang-undang No14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui pekerjaan yang sedang dikerjakan apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN, nama perusahaan, ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana, jumlah anggaran kegiatan dan lain sebagainya. Namun hal-hal di atas ini tidak berlaku bagi Dinas PUPR Kabupaten Deliserdang.(dil/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini