Inspektorat Humbahas Beberkan Temuan Pembelian Bibit Bambu Dibawah Rp. 500 Juta

Editor: metrokampung.com
Gedung Inspektorat Humbahas
Doloksanggul,Metrokampung.com
Sepertinya alasan dibalik viral nya pemberitaan pembelian bibit bambu senilai Rp. 1,6 M lebih untuk disalurkan kepada 8 Kelompok Tani (Poktan), yang mana kala itu cukup menyita perhatian public semakin terungkap. Prokontra tanggapan publik yang berkembang dan hangat diperbincangkan, baik di Media social mupun di tengah-tengah masyarakat seputar kegiatan penanaman bibit bambu di daerah aliran sungai di delapan kecamatan yang diprogramkan Dinas Lingkungan Hidup pada pemamfaatan Silpa DBH DR sebesar Rp. 8 M dengan menghunjuk 8 (delapan) Kelompok Tani sebagai pelaksana lapangan juga kian terjawab.

Porman Lumban tobing, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan menanggapi persoalan tersebut ketika dikonfirmasi awak media, Senin,(6/7/2020) di Doloksanggul mengatakan bahwa sesuai data dan informasi yang dihimpun, pihaknya mensinyalir kuat adanya dugaan korporasi yang terencana pada pengelolaan Dana silpa DBH DR, salah satunya untuk pembelian bibit bambu untuk memperkaya diri kelompok oknum tertentu. Sehingga oleh karena hal tersebut, Negara tentunya dirugikan.

“Kita mengindikasikan adanya upaya pengelembungan anggaran secara sengaja dan berencana pada kegiatan pembelian bibit bambu, untuk ditanam ke 8 kelompok tani di daerah pinggiran sungai di masing-masing kecamatan. Namun berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima, justru penanaman bibit bambu tersebut tidak jelas keberadaan nya. Info yang kita peroleh, kegiatan pengadaan hingga penanaman bibit bambu ini sepatutnya dilakukan secara swakelola kelompok tani. Namun kabar  berbeda, pengadaan bibit bambu tersebut justru di Sub kan ke pihak ketiga. Anehnya lagi, informasi yang kita dapat terkait harga per batang bibit bambu yang di Sub kan ke pihak ketiga malah senilai Rp. 15.000.  Setengah dari harga yang ditetapkan yakni, Rp. 30.000,- ,” ungkap ayah seorang polisi itu.

Lanjut Porman mengatakan, bahwa dirinya mengaku mendapat informasi dari seseorang yang menyebutkan bahwa Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengaudit kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan dimaksud, Inspektorat kabarnya menemukan perhitungan dugaan kerugian Negara mencapai Rp.500 juta.

Kepala Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan BP. Siahaan yang dikonfirmasi melalui Inspektur Pembantu ADM dan Kesejahteraan Masyarakat Edison Manurung,SE dikantornya membenarkan bahwa pihak nya sedang melakukan audit atau pemeriksaan atas kegiatan pembelian dan penanaman bibit bambu yang menelan biaya sebesar, Rp. 1,6 M. Dikatakannya, bahwa pemeriksaan yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut surat Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Disinggung soal bocoran informasi tentang adanya temuan sebesar Rp. 500 juta pada pemeriksaan kegiatan pembelian bibit bambu tersebut, Edison membantah jumlah besaran temuan dimaksud. Dirinya menjelaskan bahwa angka temuan untuk kegiatan itu dibawah Rp. 500 juta. Ditanya soal angka pastinya, Mantan sekretaris PUPR ini justru enggan terbuka.

“Memang sudah kami periksa, dan masih berjalan. Pemeriksaan kami itu berdasarkan surat dari Kejaksaan. Soal info temuan sebesar Rp. 500 juta, tidak benar segitu. Temuannya dibawah Rp.500 juta. Untuk angka pastinya nantilah, kami belum sia memeriksa. Atau tanya saja nanti ke Kejaksaan, karena informasi hasil pemeriksaan ini nantinya disampaikan ke mereka," katanya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini