Kades Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham Saragih Akan Diperiksa Polresta Deliserdang Sebagai Saksi

Editor: metrokampung.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Deliserdang dengan pihak PT Adiguna Makmur (AM) terkait izin penambangan batu koral dan penebangan kayu hutan di Gunung Manumpak B yang izinnya tidak jelas, Kamis (16/7/20).
Deliserdang, metrokampung.com
Kepala Desa (Kades) Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Jonmedi Abraham Saragih, akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Pemeriksaan Jonmedi Abraham Saragih terkait penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah serta dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk ketika dikonfirmasi via what'sapp, Jumat (17/7/2020), menjelaskan, Kades Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Jonmedi Abraham Saragih dipanggil atau diundang untuk hadir pada Selasa (21/7/2020) mendatang. "Kades kita undang untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penambangan dan dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu," pungkasnya.

Sementara itu informasi dihimpun, Kamis (16/7/2020), kegiatan penambangan dan penggilingan batu sempat tutup beberapa hari, namun pada Kamis (16/7/2020) kegiatannya kembali berjalan atau beroperasi. Enam unit dump truk bermuatan batu kerikil pecah keluar dari lokasi penggilingan batu pecah yang dikelola PT Adiguna Makmur (AM).

Padahal, pada hari yang bersamaan Komisi II DPRD Deli Serdang telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT AM dan instansi terkait termasuk Camat STM Hulu. Dalam rapat RDP itu, salah satu Anggota DPRD di Komisi II, Kamaruzzaman, mengatakan kalau PT Adiguna Makmur adalah perusahaan Super Power karena menurut data yang dimilikinya PT AM sudah mulai beraktifitas sejak tahun 2014 namun prihal perizinan UKL/UPL dari Dinas Bapedalda ataupun dinas terkait lainnya dibuat tahun 2016 di bulan Desember, dan perusahaan tersebut walau tanpa izin yang belum dikeluarkan dinas terkait di Kabupaten Deli Serdang faktanya terus beraktifitas.

"Saya mengatakan kalau PT Adiguna Makmur adalah perusahaan Super Power, karena sejak berdirinya tahun 2014 perusahaan ini beroperasi, tapi prihal perizinan diurus diatas tahun 2016, 2 tahun berjalan baru diurus izinnya, saya melihat banyak kerancuan dalam operasional PT AM ini, dan saya katakan telah mengangkangi Undang-undang yang ada, inikan luar biasa perusahaan ini," sebut Kamaruzzaman pada saat RDP. (Bobby/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini