Syarat Perizinan Bangunan Restauran Sinar Minang Toba Penuhi Dasar Hukum

Editor: metrokampung.com
Bangunan Restauran Sinar Minang di Balige Kabupaten Toba.
Balige, metrokampung.com
Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan, atau bangunan-bangunan.

Mendasari soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada Undang-undang No.34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi. Kemudian setiap Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I, akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.

Polemik yang tak kunjung hentinya, harus dirasakan keluarga besar pemilik bangunan Restauran Sinar Minang Balige Tobasa. Publikasi yang sangat minim oleh para pemangku jabatan pada Pemkab Toba dinilai penyebabnya, hingga para awak media memecahkan kebuntuan itu.

Restauran Sinar Minang didirikan diatas berapa surat sertifikat tanah pak?" demikian pertanyaan beberapa awak media kepada Rihat Pasaribu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Toba pada Selasa pekan lalu (30/6/2020) di ruang kerjanya.

"Dibangun diatas dua sertifikat tanah dengan satu nama yang sama sebagai pemilik awal! "jawab Rihat jelas.

"Apakah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Restoran itu ada dua atau satu pak? Sebab didirikan diatas dua sertifikat tanah!" lanjut wartawan bertanya.

"IMB - nya satu pak! Dinas ini yang merekomendasikan! "lagi jawab Rihat singkat.

"Lantas, apa dasar hukum bapak (Dinas Perkim) mengeluarkan hanya satu rekomendasi IMB - nya diatas dua sertifikat, dimana diantaranya terdapat "IRIGASI" desa Pea Horbo tepat dibawah bangunan Restoran tersebut?"

"Apakah bapak (Dinas Perkim) tidak melakukan penelitian ke lokasi dan tidakkah menemukan ada saluran irigasi milik desa persis di tengah kedua sertifikat yang diajukan pengusaha Restoran Sinar Minang?" tanya wartawan lagi mendesak.

Lalu Rihat menerangkan dasar hukum pemberian rekomendasi IMB tersebut. "Kami sudah melakukan peninjauan sebelumnya, dan benar ada saluran irigasi di bagian tengah Lokasi rencana bangunan," sebutnya.

"Dalam surat pengajuan permohonan IMB oleh Yanti Raliza, turut dilampirkan surat pernyataan tidak keberatan atau tidak merasa terganggu dengan adanya bangunan Restoran Sinar Minang diatas irigasi oleh warga masyarakat yang terhubung langsung dengan irigasi tersebut," lanjut Rihat.

Mendengar informasi itu, para wartawan melakukan penggalian lebih dalam terkait kisruh penerbitan ijin pembangunan Restoran Sinar Minang dan akhirnya berhasil mengungkap dan mendapatkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut berisi mulai pengajuan IMB Restoran, Rekomendasi Ijin dari Kecamatan, Pengumuman atau penyampaian keberatan warga, hingga penerbitan ijin IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan, Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba Nomor 503/ 013/ IMB/ DPMPPTSP/2017. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini