Terkait Pemberitaan Desa Gunung Manumpak B, Wartawan Mendapat Ancaman Lewat Telepon

Editor: metrokampung.com
Kompol Muhamad Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Pemberitaan masalah penambangan batu koral dan penebangan kayu di duga ilegal di Gunung Manumpak B, STM Hulu yang begitu gencar beberapa waktu ini ternyata ada oknum yang mencoba mengancam salah seorang wartawan yang ikut memberitakan masalah tersebut lewat telepon.

M.Habil Syah, seorang wartawan suaraindonesia news.com yang memberitakan masalah Gunung Manumpak B tentang penambangan batu koral dan penebangan kayu yang diduga ilegal mendapatkan ancaman melalui telepon dan Habil Syah tidak begitu jelas ke arah mana maksud dan tujuan si penelepon gelap itu menghubunginya dan saat itu dirinya usai meliput sidang RDP (Rapat Dengar Pendapat) di kantor DPRD Deliserdang, Kamis (16/7/20) mengenai masalah Gunung Manumpak B.

" Usai meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Deliserdang mengenai masalah penambangan batu koral dan penebangan kayu yang diduga ilegal di Desa Gunung Manumpak B, aku di telepon oleh seseorang yang tidak aku kenal, dan dengan suara keras si penelepon itu menelepon saya dan mengatakan "Jangan Kau Lanjutkan Berita Itu Lagi Kalau Mau Aman", itu yang dikatakan si penelepon dan aku tidak mengetahui nomornya karena si penelepon menghubungi melalui nomor pribadi/rahasia,"jelas Habil kepada sejumlah wartawan di Warkop Jurnalis depan Polresta Deliserdang, Sabtu (18/7/20).

Terkait hal ini, salah seoarang Wartawan Unit Polresta Deliserdang G-17 (WUPDS G-17), Hulman Situmorang (47) kepada metrokampung, Sabtu (18/7/20) menegaskan, apabila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan kepada teman kami seperti saudara M.Habil Syah atas pemberitaannya, kuat dugaan kami itulah kaki tangan dari oknum-oknum yang membackingi kasus di Gunung Manumpak B itu.

"Bila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan kepada teman kami seperti yang saudara M.Habil Syah atas pemberitaannya, kuat dugaan kami itulah kaki tangan dari oknum-oknum yang membackingi kasus di Gunung Manumpak B itu," ujar Hulman Situmorang.

Kasus penambangan batu koral dan penebangan pohon kayu di Desa Manumpak B yang diduga ilegal sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Deliserdang setelah sebelumnya Camat STM Hulu, Budiman Sembiring yang sudah dipanggil dua kali, dan minggu ini Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham akan dipanggil sebagai saksi.

"Selasa (21/7/20) ini kita akan memanggil Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Abraham Saragih untuk kita mintai keterangannya atas kasus penambangan batu koral dan penebangan kayu di Gunung Manumpak B itu,"jelas Kompol Muhamad Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, kepada metrokampung, Sabtu (18/7/20).(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini