Kayu Hutan Digundul, Masyarakat Diancam Bencana, PETABAL dan APUK Penuhi Undangan POLDA

Editor: metrokampung.com

Dairi, Metrokampung.com
Ketua PETABAL Parbuluan 6 Pangihutan sijabat,didampingi APUK  memenuhi undangan Polda Sumatera Utara terkait pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan perambahan hutan di Parbuluan 6 yang dilakukan oleh PT. Gruti dan bumdes Parbuluan  6, Selasa (04/11/2025).

Meurut Informasi yang beredar ditengah tengah masyarakat memang setidaknya terlihat di lokasi, hampir mencapai 600 Ha yang sudah dirambah PT tersebut hingga megakibatkan sumber air masyarakat Parbuluan dan Desa sekitar hancur dan kering, bahkan sumur yang selama ini tidak pernah kering sekarang sudah kering. 

Menurut PETABAL dan APUK,Perambahan hutan Parbuluan 6 sudah terjadi sejak tahun 2020 sampai 2025 dan ribuan kubik kayu telah dijual ke beberapa penampung atau penadah kayu di beberapa daerah, Dairi, Tanah Karo, Medan dan daerah lainnya. 

Pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh APUK atas nama Pengihutan Sijabat adalah reaksi dari pemantauan kondisi lapangan tanggal 21 Mei 2025 yang lalu karena sejak Januari masyarakat sudah mulai kesulitan mendapatkan air, dan puncaknya adalah di bulan September yang lalu dimana masyarakat tidak lagi mendapatkan air. 

Menurut keterangan PETABAL dan APUK masyarakat terdampak juga telah mencoba komunikasi dengan beberapa lembaga yang Berwenang baik DPRD dan Pemerintah, bahkan telah berulang kali turun ke jalan menjemput keadilan namun hasilnya tetap sama, PT. Gruti terus melakukan perambahan dan setiap hari mencapai  20 truck  lalu lalang menggangkut kayu gelondongan dan kayu olahan keluar dari Parbuluan 6.

Bahkan nereka menilai pengangkutan kayu ini juga menyebabkan akses jalan mereka rusak, dan jika kemarau panjang mengakibatkan abu dan kalau musim hujan akan berlumpur aktifitas masyarakat yang menggatungkan hidupnya terhadap sektor pertanian terganggu.

Menyikapi kondisi tersebut akhirnya,pada hari kamis 21 Agustus 2025 Lalu, PETABAL dan APUK parbulan 6 Resmi membuat laporan pengaduan masyarakat terkait perambahan hutan di parbulan 6 ke Polda Sumatera Utara. 

"Kita berharap melalui undangan klarifikasi ini pihak aparat hukum dan juga kehutanan mendapatkan bukti baru atau fakta baru yang bisa menjerat PT.Gruti yang telah melakukan perambahan  hutan di Parbuluan 6 yang berpotensi mengancam keselamatan warga, karena jika hujan deras masyarakat sudah mulai khawatir potensi terjadinya banjir dan longsor akibat perambahan hutan tersebut," ujar Pangihutan. 

"Kami hanya berharap PT. Gruti angkat kaki dari Desa kami, dan kami akan  mengembalikan lokasi /hutan yang ditambah tersebut ke fungsi awal sebagai hutan dengan menanami kembali hutan tersebut dan tidak akan menjadikan itu sebagai lahan pertanian warga sebut Pangi hutan," ungkapnya pada Wartawan. 

Laporan : Vikram Berutu
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini