Terungkap saat Dikunjungi Anggota DPRD Sumut, Gedung Daur Ulang Sampah Belum Berfungsi

Editor: metrokampung.com
Anggota DPRD Sumut asal dapil III Deli Serdang, Hj Anita Lubis dan Ruben Tarigan berbincang dengan Camat Beringin Wahyu Rismiana saat meninjau Pusat Daur Ulang Sampah.
Beringin, metrokampung.com
Anggota DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provisi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar mengangarkan biaya peralatan mesin dan lainnya untuk pengoperasian Pusat Daur Ulang Sampah Pemprovsu  di Desa  Beringin, Dusun Delima, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Sebab gedung daur ulang sampah menjadi pupuk organik tersebut telah  selesai dibangun Tahun 2019. Namun hingga kini belum juga beroperasi karena belum dilengkapi peralatan.

"Agar gedung daur ulang sampah ini dapat beroperasi diperlukan mesin pemisah, mesin pemecah plastik dan mesin pemecah organik. Tapi karena saat ini masih pandemi Covid-19  dan belum memungkinkam dianggarkan di P-APBD 2020, maka kita minta pihak Pemprovsu agar dapat menganggarkannya di Tahun 2021. Sehingga gedung ini tak sia-sia.

"Kata anggota DPRD Sumut Dapil III Deli Serdang, Hj Anita Lubis ketika melakukan kunjungan ke lokasi Pusat Daur Ulang Sampah, Rabu (8/7/2020).

Kedatangan anggota Fraksi Demokrat, Hj Anita Lubis bersama koleganya sesama anggota dewan Ruben Tarigan (Fraksi PDIP), Marajaksa Harahap (Fraksi PKS), Timbul Sinaga (Fraksi Nasdem), Japaruddin (PPP) dan Yantoni Purba (Gerindra).

Dihadapan Unit Pelaksana Tehnis (UPT)  Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provisi Sumut, Tedi Sipriatna dan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Camat Beringin Wahyu Rismiana, Kepala Desa Beringin, Aldiriansyah, Hj Anita mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut agar tetap berkoordinasi dengan kepala desa serta pengelola.

Sehingga pegelolaan sampah menjadi pupuk organik ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Kita tak ingin gedung yang dibangun Pemprovsu ini menjadi bangunan tidak dapat digunakan bekepanjangan karena fasiltasnya yang belum lengkap. Untuk itu, dinas terkait segeralah menganggarkannya.Sehingga Tahun 2021 sudah dapat beroperasi ," papar Anita Lubis.

Serupa disampaikan Ruben Tarigan yang meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut agar segera menganggarkan pengadaan falisitas pengelolaan sampah tersebut.

"Tahun depan kita minta  pengelolaan sampah menjadi pupuk organik sudah bisa beroperasi ," tutur Ruben.

Sementara Kepala Desa Beringin, Aldiriansyah menejelaskan, tanah berdirinya bangunan merupakan hibah dari warga setempat. Sebelum bangunan berdiri, pihak Dinas Lungkungan Hidup Provinsi Sumut berjanji akan melengkapi mesin pengelola sampah termasuk akan memberikan bantuan satu unit truk dan becak sampah.

" Kita berharap agar mesin pengelola sampah,truk dan becak sampah tersebut dapat terealisasi. Termasuk pelatihan cara mengelola sampah menjadi pupuk organik ," tandas Aldiriansyah. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini