Anggota Brimob Kompi II Yon A Tanjung Morawa Dikeroyok 4 Pria

Editor: metrokampung.com
Para pelaku pengeroyokan anggota Brimob Kompi II Yon A Tanjung Morawa, Bripka Hamdan Fahrizal (41) saat diperiksa di Polsek Tanjung Morawa, Minggu (30/8/20).
Tanjung Morawa, metrokampung.com
Bripka Hamdan Fahrizal (41), anggota Brimob Kompi II Yon A Tanjung Morawa dikeroyok 4 pria di Simpang Kayu Besar, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km. 15 Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, tepatnya di STM BRI Simpang Kayu Besar, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 20.15 wib.

Informasi diperoleh, pengeroyokan terhadap personil Brimob warga Jalan Bambu Runcing No. 62 A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kodya Medan, berawal ketika korban berangkat dari Asrama Brimob Den II A Tanjung Morawa menuju ke lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pribadi milik korban.





Tiba disana, korban memarkirkan mobilnya dan masuk ke ruang ATM BRI Simpang Kayu Besar. Setelah selesai dari ATM BRI Simpang Kayu Besar, korban kembali masuk kedalam mobil namun tiba-tiba ada yang menghampiri dan menggedor kaca mobil milik korban. Kemudian pelaku bertanya kepada korban, "Kok nyenggol orang tadi kau dijalan" dan berkata "Anjing Turun Kau dari Mobil".

Korban keluar dari dalam mobil menemui pelaku hingga berujung adu argumen dan teman-teman pelaku turut membantu yang berakhir dengan penganiayaan terhadap korban. Setelah para pelaku melakukan penganiayaan, langsung melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada Danki Brimob Den II A Tanjung Morawa

Sekira Pukul 20.30 Wib dilokasi kejadian, korban bersama personel Brimob Den II A, Tanjung Morawa berkisar 15 orang dipimpin oleh Danki Brimob Den II A Tanjung Morawa AKP Muhammad Reza, SIK berusaha mencari para pelaku. Setelah dilakukan pencarian, korban melihat salah seorang pelaku diketahui bernama Samuel Siagian (20) yang akan berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan

Tiba-tiba datang Ketua IPK Kecamatan Tanjung Morawa yang diketahui bernama Sangkot Pakpahan (43) sambil berteriak untuk membela pelaku sehingga turut diamankan oleh Personel Brimob Den II A Tanjung Morawa. Kemudian pelaku bernama Samuel Siagian, dkk dibawa dengan menggunakan 1 unit Truk Brimob Den II A Tanjung Morawa untuk diamankan ke Mako Polsek Tanjung Morawa dan korban membuat laporan pengaduan di SPKT Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang

Mendapat laporan korban, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang memeriksa sejumlah saksi diantaranya Asmara Dedek (40), Apus Rizal Nasution (42) keduanya anggota Brimob yang tinggal Asrama Brimob Den II A Tanjung Morawa Pasar VIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan diketahui dua diduga pelaku lainnya yakni Riswan Efendi Tampubolon (36) warga Jalan Kebun 8 Gang Pendidikan Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Jansen Simamora (44) warga Gang Saudara Dusun II Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa.

Sesuai hasil visum RSU Rahmat Hidaya Tanjung Morawa, korban mengalami luka memar pada bagian kepala kanan, mengalami luka memar pada bahu sebelah kiri, luka memar pada badan bagian belakang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi metrokampung, Senin (31/8/20) membenarkan laporan korban sudah diterima karena dianiaya diduga 4 pelaku. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini