Dakwaan JPU Disoal, Hakim Terkait Terdakwa Berubah Jadi Penadah LPG Helm, Sepatu Curian Dan Barter Dengan Paket Jenis Sabu

Editor: metrokampung.com

Labusel, metrokampung.com
Dakwaan JPU Kejari Kotapinang disoal Majlis Hakim Pengadilan Negri Rantauprapat terkait dakwaan yang mana terdakwa berubah menjadi penadah  pencurian LPG,Helm,sepatu milik oknum polisi yang di Barter Dengan paket jenis Sabu.

Dalam peridangannyang digelar Rabu (19/8/2020) usai pemeriksaan identitas terdakwa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Surung Aritonang SH, agar membacakan Dakwaannya  terdakwa pada sidang pertama.

Terdakwa Pelaku Penadahan Curian Rahmad Hidayat Hasibuan Alias Amat Penadahan serta pembarter 1 tabung Gas LPJ ukuran 3 kg dan 1 Helm LTD serta 1 pasang sepatu sport Curian dengan Narkotika 1 paket jenis sabu seharga Rp.100000 ( seratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.240000 (Duaratus Empat puluh ribu rupiah) Rahmad Hidayat Hasibuan alias Amat saat disidang di PN Rantauprapat.

Warga kelurahan kotapinang, Rahmat Hidayat Hasibuan alias Amat menjadi makelar dan penadah Barang curian, yang dibeli dengan cara barter narkoba sabu dengan pencurinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dipimpin Khanozaro Waruhu, SH, MH dengan Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, SH dan Rifai, SH merasa Heran dan terkejut mendengarkan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas perkara nomor 648/Pid.B/2020/PN Rap. Pasalnya, JPU tidak menerapkan dalam dakwaannya tentang Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas transaksi pembelian hasil curian (penadahan,red) menggunakan 1 paket Narkotika seharga Rp100000 (Seratus ribu rupiah) dan uang Rp240000 (Duaratus empat pukuh ribu rupiah).

Ketua Majelis Hakim Merasa Heran dan langsung bertanya pada JPU setelah selesai Mendengarkan Dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum "kenapa jaksa tidak mendakwakan terdakwa penadah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika".

Persidanga Di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Pada hari Rabu (19/08/2020), terdakwa Rahmad Hidayat alias Amat Tato yang didakwa pidana penadahan karena karena membeli barang curian berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 helm LTD warna hijau, dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut seharga Rp340000 (tigaratus empat puluh ribu rupiah) Dengan menggunakan uang Rp240000 (Duaratus ribu Rupiah) dan 1 paket sabu seharga Rp100000 (seratus ribu rupiah). JPU beralasan tidak menerapkan Undang-Undang Narkotika karena tidak dapat menemukan barang buktinya.

" Siap salah Tidak (didakwa) Majelis. Karena kami tidak menemukan barang bukti, namun kami sudah membuat P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi,red)," kata Surung Aritonang didampingi Kasipidum Simon Sihombing menjawab pertanyaan Khanozaro Waruhu. dengan menyebutkan seharusnya tidak dibuat dalam dakwaan.

Menerima jawaban yang dianggap mengeles tersebut, Khanozaro menjelaskan kembali dengan menyarankan seharusnya tidak dituangkan dalam dakwaan perkara. Hal tersebut menunjukan kejanggalan menurut Majelis Hakim yang dipimpinnya.

Menurut Khanozaro, merujuk pada pedoman dakwaan oleh Kejaksaan Agung, ada 2 parameternya. Menurutnua, dalam hal JPU menuliskan dakwaan hanya 2 konsekunsinya, JPU harus membuktikan dan memasukannya dalam surat dakwaan ke persidangan.

"Pertama, apa yang dibuat dalam surat dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan. Kedua, apa yang dibuktikan dalam persidangan harus ditemukan dalam dakwaan, hanya itu. Dan itu Kejaksaan Agung yang menerbitkan. Ketika Jaksa menuliskan ini (dakwaan,red), maka hanya dua gendangnya, pertama Jaksa harus membuktikan dan jika sudah dibuktikan seyogyanya Narkotika itu harus didakwakan, bukan karena barang bukti tidak ditemukan," kata Khanozaro.

Masih kurang puas dengan penjelasan tersebut, Khanozaro memberikan contoh kasus pencurian yang mangarah pada perkara penadahan terdakwa yang dihadapannya. Dia mempersoalkan, barang curian sudah dijual dan hasilnya sudah habis digunakan oleh pencuri, seyogyanya pencuri didakwa ke persidangan atau tidak.

"Contohnya sekarang kasus pencurian, itu barang sudah dijualnya, sudah habis hasil dimakannya, apakah tidak boleh didakwakan mencuri? Boleh. Makanya saya aneh membaca surat dakwaan ini," sebut Khanozaro menunjukan sikap menemukan kejanggalan mulai dari pemberkasan sampai terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Surung Aritonang membacakan dakwaan perkara penadahan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar Pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel. Disebutkan Ahmad Karim Hasibuan alias Karim bersama Ibrahim Yusup Siregar alias Bolang alias Usup mendatangi terdakwa Rahmad Hidayat Hasibuan alias Amat Tato dan menjualkan barang berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 buah helm LTD warna hijau dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut yang sebelumnya diperoleh dari rumah HERIYANTO tanpa seijin HERYANTO.

Lalu terdakwa menerima barang tersebut untuk dibelinya seharga Rp340000 (Tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian uang sebesar Rp. 240.000,- (Duaratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 paket sahu seharga Rp100000 (Seratus ribu rupiah).

Terdakwa mengetahui barang tersebut bukan milik kedua orang dimaksud, melainkan milik seorang anggota Polisi bernama Heriyanto hingga mengalami kerugian sebesar Rp1,4 juta

Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia (LBH AsRI) Samsuten Ritonga,SH.MH diminta tanggapannya juga menunjukan sikap menemukan kejanggalan. Dia menyoroti penerapan jenis dakwaan oleh JPU menggunakan dakwaan tunggal.

"Menurut saya bahwa JPU kurang hati-hati. Semestinya, JPU menggunakan dakwaan komulatif atau alternatif, yg seolah-olah menjadi tanda kutif JPU dengan pihak oknum penyidik kepolisian kepada terdakwa,"sebagai mana pasal 480 KUHP. Sedangkan dugaan kepemilikan menjadi alat tukar narkoba jenis sabu yang dituangkan dalam Dakwaan terdakwa tidak disidik oleh Kepolisian serta jadi petunjuk bagi jaksa," katanya saat dimintai tanggapan usai persidangan.

Dia juga menyebutkan, dakwaan yang hanya menerapkan tindak pidana penadahan sesuai
Pasal 480 KUHP, sementara selisih harga jual-beli barang curian yang disepakati sebesar Rp10000 (seratus ribu rupiah) diganti dengan 1paket sabu. Hal ini menurutnya seolah-olah kesannya JPU menganggap 1 paket sabu tersebut merupakan alat tukar yang sah, barang jenis sabu ilegal tersebut yang di haramkan oleh negara menjadi dilegalkan.

Jika berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, maka hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.

Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain komulatif dengan Altetnatif.

"Samsuten Ritonga Tambahkan Bahwa kita Dari LBH ASRI akan layangkan surat ke jaksa agung terkait dakwaan jpu tersebut,apakah sudah sesuai aturan atau tidak Dakwakan mereka.sudah sewajib  JAMWAS jemput bola apabila ada kesalahan jaksa yg tidak sesuai prosedur," ucapnya.

Pihak JPU Kejari Kota Pinang melalui Kasi Pidumnya terkait masalah dakwaan itu belum bisa dihubungi wartawan.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini