Terekam CCTV saat Beraksi Ginting Ditembak

Editor: metrokampung.com
Ginting bersama petugas yang menangkapnya.
Delitua, metrokampung.com
Aksi pencurian di rumah milik Marfin Tarigan (50) di Jalan Stella Raya, Kecamatan Medan Tuntungan telah terungkap. Aksi pelaku yang terekam CCTV saat beraksi ditangkap polisi pada Sabtu (1/8) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa pencurian di rumah Marfin tersebut diketahui pada Senin (27/7/20) lalu sekitar pukul 06.30 WIB, saat asisten rumah tangganya datang dan hendak membersihkan rumah. Saat itu rumah dalam keadaan kosong, ketika masuk ia melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Mendapati hal tersebut iapun memberitahukan kepada pemilik rumah.

Setelah Marfin Tarigan datang dan mengecek kondisi rumah, ternyata sejumlah barang telah hilan dan dicuri dari sana. Kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan dan sejumlah pintu rusak. Sementara jendela samping dalam keadaan terbuka. Perhiasan emas berupa gelang seberat 50 gram beserta surat-suratnya, satu unit kamera Merek Cannon E720S, beserta 2 lensa di dalam kotak kamera dan satu unit teropong warna hitam serta satu unit Nitendo telah raib dari rumah itu.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya Marfin buat laporan ke Polsek Delitua. Mendapat laporan itu unit reskrim segera ke TKP dan melakukan sejumlah langkah Kepolisian mulai dari olah TKP hingga mengumpulkan sejumlah keterangan.

Berdasarkan hasil cek dan olah TKP, teridentifikasi satu orang pelaku bernama Komarudin alias Udin yang terekam CCTV.   Selanjutnya, Sabtu (1/8) sekitara pukul 17.00 WIB dimonitor bahwa pria itu sedang berada di depan kedai kopi Surbakti, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting bersama  Panit Opsnal Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui pembuatanya telah melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang- barang milik korban.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun dalam proses itu, tersangka mendorong petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.  Ginting ditembak salah satu kakinya. Iapun tersungkur lalu dibawa petugsske RS Bayangkara Medan sebelum dibawa ke komando beserta barang bukti. 

"Ginting sebelumnya pernah dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus narkoba. Kini ia pun kembali harus meringkuk di sel tahanan dengan dijerat Pasal 363 KUHP,"jelas Kanit.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini