Bakal Pasangan Calon Tunggal di Pilkada Humbahas Gagal Mendaftar

Editor: metrokampung.com
Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati,  Dosmar Banjarnahor (jaket hitam)  dan Oloan Paniaran Nababan saat menandatangi berita acara pengembalian berkas dokument pendaftaran.
Humbahas, Metrokampung.com
Dianggap kurang memenuhi syarat, Pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor - Oloan Paniaran Nababan yang direkomendasi seluruh gabungan partai politik calon tunggal gagal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas.

Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing kepada sejumlah awak media Sabtu (5/9/2020) dikantornya menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian berkas atas dokumen pendaftaran Dosmar-Oloan, ditemukan salah satu syarat pencalonan dari partai pengusung yakni Golkar belum memenuhi syarat. Sehingga semua dokumen dikembalikan kepada bakal pasangan calon untuk kemudian melengkapi berkas syarat pencalonan sesuai perintah PKPU Nomor 1/2020.

“Hanya ada satu berkas syarat pencalonan, baik B1. KWK dan B. KWK. Semuanya komulatif termasuk kategori pencalonan. Jadi jikalau ada salah satu unsur dalam syarat pencalonan itu tidak terpenuhi maka menurut PKPU, seluruh berkasnya harus dikembalikan,” paparnya.

Dirinya mengemukakan, sesuai berita acara pengembalian dokumen pendaftaran, bahwa bakal pasangan calon masih dapat memperbaiki syarat pencalonanya di masa pendaftaran sesuai PKPU Nomor 5/2020, yakni Tanggal 4-6 September 2020.

Terkait kelengkapan berkas Bakal paslon, Binsar mengatakan, bahwa seluruh berkas dinyatakan lengkap.  Namun soal keabsahan belum memenuhi syarat atas syarat pencalonan dari Partai Golkar, dalam formulir B. KWK bukan pengurus pusat. Sementara, pada hari ini ada keputusan DPP Golkar bahwa proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Humbahas diambil alih oleh DPP. Namun di B. KWK bukan DPP yang bertanda tangan.

Menurut PKPU 1/2020, Pasal 39 ayat 3 b dan 3 b 1, bahwa dalam hal pengambil alihan proses pendaftaran oleh DPP, maka yang bertanda tangan di formulir persetujuan DPP Parpol masing-masing sesuai dengan AD-ART. Lanjut Ia menambahkan, bahwa yang harus menandatangani di B. KWK harus punya mandat dari pimpinan DPP Parpol masing-masing.

“Terkait syarat calon, kami nyatakan sudah lengkap namun apakah itu sah atau tidak, akan dilakukan melalui proses verifikasi dari KPUD termasuk Ijazah dan berkas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini