Gugus Tugas Penanganan Covid19, Kita Tindak Tegas Bagi Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Editor: metrokampung.com
Tampak ketua Tim Tugas Penanganan Covid19 kecamatan Moro saat sosialisasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat.
Moro, metrokampung.com
Menindak lanjuti peraturan Bupati Karimun Nomor 49 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease.

Ketua Tim Tugas Penanganan Covid19 kecamatan Moro bersama dengan TNI-POLRI hari ini, Selasa (15/09/2020) kembali melakukan sosialisasi tentang penanganan dan bahaya Covid-19 di tempat-tempat keramaian dan di kedai-kedai kopi yang biasa di gunakan masyarakat untuk berkumpul.

Tampak masyarakat yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Dalam keterangan persnya, Ketua Tim Tugas Penanganan Covid19, Chaidir, S.Sos mengatakan, untuk hari ini kita hanya sosialisasikan dulu kepada masyarakat, tapi apabila kedepannya tidak ditanggapi oleh masyarakat, maka kami akan mengambil langkah tegas," ucap ketua Tim Tugas Penanganan Covid19 kepada awak media metrokampung.com.

Sementara itu, Kapolsek Moro, AKP Edy Wiyanto, SH, MH mengatakan, bagi siapa saja yang tidak mematuhi peraturan Bupati Karimun Nomor 49 Tahun 2020,maka akan kita lakukan tindakan tegas, contohnya,pelaku usaha akan kIta buat sangsi yang tegas, seperti penghentian sementara operasional selama 7 hari dan denda 1-4juta.

"Dan kepada masyarakat umum akan kita kenakan sangsi denda Rp,50,000,-langkah ini di ambil sesuai Per-Bub no 49-2020 yang ditetapkan tanggal 10/09/2020, untuk kecamatan Moro, peraturan ini akan diberlakukan mulai besok, Rabu (16/09/2020)," tegasnya.

"Mari sama-sama kita melawan Covid19 ini,dan Patuhi selalu protokol kesehatan, jangan lupa memakai masker, jaga jarak, cuci tangan," tutur Kapolsek kepada awak media metrokampung.com.

Penulis : Sahat Sijabat
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini