Labuhanbatu Dambakan Nakhoda Cerdas, Tanggap dan Tegas

Editor: metrokampung.com

Rantauprapat, metrokampung.com
Pesatnya perkembangan sistem pelayanan seiring kemajuan zaman guna memikat masyarakat diharapkan mampu meraup konsumen secara otomatis meraih keuntungan sebesar besarnya memicu daya saing para pengusaha untuk berinvestasi di kab labuhanbatu , tidak dapat dipungkiri dilihat dari percepatan masuknya badan usaha seperti swalayan perhotelan, pergudangan, dan sebagainya.

Namun sangat disayangkan, ketika diketahui  badan usaha   bertahun bahkan ada yang enam  tahun tanpa memenuhi kewajibannya terkait IZIN, AMDAL.dan tidak memenuhi standard IPAL  Mengacu pada UU No 32 tahun 2009 dan Permen LH RI no 02 tahun 2013 Hingga saat ini Pemerintah Labuhanbatu tidak berkemampuan untuk menerapkan peraturan semestinya.

Ironisnya lagi pemerintah kabupaten itu memiliki sejumlah OPD sesuai dengan tupoksinya dalam melakukan tugasnya, tentunya dari mulai PENDATAAN, KETAATAN TERHADAP PERATURAN, IZIN, PAJAK, RESTRIBUSI, PBB dan sebagainya berkaitan dengan Pendapatan Hasil Daerah (PAD). Jelas dinilai tidak berkemampuan dilihat dari  pengusaha bebas melenggang dengan ketidak patuhan nya menjadi satu bukti kelemahan pemerintah kabupaten Labuhanbatu.

Terkait hal itu, Labuhanbatu sangat mendambakan nakhoda yang cerdas, tanggap dan tegas di masa depan demi tercapainya Labuhanbatu sejahtera dan bermartabat.

"Hal itu dikatakan dan menjadi Harapan R. Fajar Sitorus selaku Pemerhati Sosial DPD LSM Icon RI.

"Kelalaian serta kurangnya ketegasan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap badan usaha bebas melenggang dalam kurun waktu Panjang Abaikan UU No 32 tahun 2009 Permen LH RI no 02 tahun 2013 (tentang pedoman penerapan sangsi terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), tentunya Labuhanbatu sangat mendambakan nakhoda yang cerdas. tanggap dan tegas di masa depan demi tercapainya labuhanbatu sejahtra bermartabat," ucapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya Gufron Harahap selalu praktisi hukum di Labuhanbatu menyikapi Ika benar Management Suzuya 'Doli' mengetahui memiliki NH-3 diatas baku mutu dan mengakui beroperasi hampir 6 tanpa kantongi izin pada Kabid Penaatan Masdinauli Butarbutar SKM dan Kasi Penegakan hukum Dinas LH Rusli Siregar dalam pertemuan  waktu itu dapat dinilai Dinas LH Labuhanbatu tidak berkemampuan menerapkan Permen LH RI no 02 tahun 2013 berpotensi merugikan lendapatan hasil daerah," ucapnya.



Ketua DPD LSM Pisod Labuhanbatu Raya Ir Syafrizal Siregar (Buyung Singa) terkait Suzuya Mall tidak kantongi izin mengatakan agar bupati selaku pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan tindakan tegas bagi badan usaha yang tidak memenuhi ketaatan regulasi peraturan," katanya.

"Menyikapi hal pemberitaan Suzuya Mall 6 tahun tidak mengantongi izin saya meminta kepada Bupati untuk tindak tegas badan usaha yang tidak memenuhi ketaatan dan regulasi peraturan yang berlaku dilabuhanbatu," tegasnya. (MK/RFS/Simon/Tim)
Share:
Komentar


Berita Terkini