Banpres UMKM akan Disalurkan Hingga Ahir Tahun, Ini Syaratnya

Editor: metrokampung.com
Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Humbang Hasundutan,Sumatera Utara.
Foto : Harri lumban gaol.
Doloksanggul, metrokampung.com
Bantuan presiden atau Banpres produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih akan diberikan pemerintah hingga Desember akhir tahun 2020 ini. Masyarakat yang ingin dapat BLT ini bisa daftar dengan melengkapi syarat dan datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa KTP dan sejumlah dokumen lain.

Ratna Pride Marbun, SE Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, melalui Kabid Koperasi dan UMKM, Nurliza E.Pasaribu, S.Kom, M.Si mengatakan batas penerimaan data peserta akan di terima hingga bulan November tahun ini.

“Di data kami, untuk humbang,yang mengajukan (bantuan) ada 2010 orang dan akan dilakukan penambahan untuk pelaku usaha mikro,” kata Nurliza saat di temui metrokampung pagi ini (15/10) di ruang kerjanya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kab.Humbang Hasundutan.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan Banpres UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.(HL/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini