Bayar 6 Bulan Tunggakan Kartu BPJS Sudah Bisa Aktif Lagi

Editor: metrokampung.com
Sejumlah wartawan mengikuti dialog Media Workshop dan Anugrah Lomba Karya Jurnalis BPJS Kesehatan 2020 di kantor BPJS Cabang Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com
Kartu BPJS Kesehatan yang sudah non aktif karena memiliki tunggakan selama setahun, kini dapat diaktifkan kembali. Yang memiliki tunggakan setahun cukup bayar 6 bulan tunggakan hingga batas waktu Desember 2020. Sedangkan sisa 6 bulan lagi dapat dicicil hingga Tahun 2021.

Penjelasan ini disampaikan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS, Andayani Budi Lestari pada dialog Media Workshop dan Anugrah Lomba Karya Jurnalis BPJS Kehatan 2020, Jumat (23/10/20).

"Relaksasi ini guna meringankan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tungggakan hingga satu tahun. Kita berharap relaksasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mingkin. Jadi jika ada kartu BPJS sudah tidak aktif lagi, begitu yang bersangkutan mencicil 6 bulan tunggakan dan membayar 1 bulan berjalan, maka kartu sudah dapat aktif kembali," jelasnya.

Ditambahkan Andayani, pendaftaran relaksasi tunggakan harus dilakukan mulai saat ini hingga akhir Desember 2020. Namun jika hingga batas waktu yang ditentukan tapi yang bersangkutan tidak ikut program relaksasi, maka pŕogram tersebut batal secara otomatis.

Pada kesempatan itu, Andayani berterima kasih kepada seluruh media yang terus mempublikasikan tentang manfaat BPJS Kesehatan. 

"Sehingga menambah semangat  untuk terus memberikan pelayanan terbaik,"bilangnya.
Terpisah Kepala Cabang Lubuk Pakam BPJS Kesehatan, Rita Ridwan melalui Kabid SDM Umum Komunikasi Publik Ikhwal Maulana saat menonton vidio konfren bersama wartawan menambahkan, pihaknya juga meminta kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan 1 tahun agar segera mendaftar relaksasi.

"Program ini merupakan kepedulian pemerintah disaat pandemi Covid-19 dengan Perpres 64 t/Tahun 2020," papar Ikhwal
Terkait peserta JKN yang ingin mengetahui jumlah tunggakan ataupun rumah sakit terdekat yang masih memiliki kamar rawat inap yang kosong, tambah Ikhwal, peserta JKN dapat mengaktifkan mobile JKN. 

Kata Ikhwal, BPJS Kesehatan juga memiliki program Chika JKN (chat asisitant) di nomor 0811-638-0206. Kudian program Vika (voice interactive).Selanjutnya BPJS Kesehatan care center 1500 400 dan Pendawa (pelayanan administrasi dengan whastsapp) yang merupakan layanan tanpa tatap muka dengan nomor 08116380206.

"Nantinya petugas pendawa melakukan verifikasi dan konfirmasi data pendukung administrasi,"ungkapnya. (in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini