Bupati Batu Bara Kembali Keluarkan Edaran Perpanjang Belajar Dari Rumah

Editor: metrokampung.com
Bupati Batu Bara, Ir.H.Zahir, MAP
Batu Bara, Metrokampung.com
Bupati Batu Bara Ir H Zahir, M.Ap, kembali keluarkan surat edaran perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran tahun 2020/2021, di masa pandemi Covid-19 pada 02 Oktober 2020 kepada penyelenggara PAUD se Kabupaten Batu Bara dan Ka UPTD satuan pendidikan se Kabupaten Batu Bara, Minggu (04/10/2020).

Surat edaran dengan nomor 420/5637 untuk menidaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor,03/KB/2020,nomor 612, tahun 2020, nomor HK.01.08/menkes/502/2020, nomor 119/4536/SJ nomor 440.882 panduan  penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021.

Dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan surat edaran Bupati Batu Bara nomor 420/5382 tentang perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020 di masa pandemi virus Corona.

Dalam edaran tersebut bupati juga menyebutkan kegiatan belajar mengajar di seluruh PAUD, SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai pada tanggal 17 Oktober 2020, terkecuali Sekolah Tangguh.

Pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui monitoring dan evaluasi dapat melakukan kombinasi pembelajaran tatap muka  dengan belajar dari rumah.

Kepada penyelenggara pembelajaran tatap muka pada sekolah tangguh disiplin pencegahan penularan Covid-19 mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. 

Penerapan kurikulum pada PAUD dan satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dapat menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Kepada pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP tidak membebani siswa dengan tuntutan menuntaskan seluruh capain kurikulum dan dapat berfokus pada pembelajaran yang essensial dan kontekstual.

Dan untuk penyelenggara PAUD, dan kepala satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksana Belajar Dari Rumah (BDR).

Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Tak hanya itu Bupati Batu Bara juga mengintruksikan guru dan tenaga kependidikan untuk memberitahukan kepada orang tua wali siswa/i, agar menjaga dan mengawasi siswa/i tidak ke luar rumah dan tidak membawa siswa/i ke tempat keramain atau ke luar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa/i dengan menyesuaikan kondisi kesediaan waktu dan sarana prasana pembelajaran.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini