DPRD Setujui Dua Ranperda Batu Bara

Editor: metrokampung.com
Ir.H.Zahir, MAP saat penandatangan Raperda.

Batu Bara, Metrokampung.com
Pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Batu Bara tandatangani bersama  persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2020.

Penandatanganan Ranperda tersebut setelah masing-masing fraksi dan anggota DPRD Kab Batu Bara menerima menyetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (22/9/2020).

Ada pun Ranperda tersebut  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara 2020-2040 dan Tata Ruang Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuala Tanjung Pada Bagian Wilayah Perencanaan Selatan 2020-2040.

Dalam penandatanganan persetujuan dua Ranperda tersebut Bupati Batu Bara Ir H Zahir, MAP selaku pihak pertama sekaligus menyampaikan draf berita acara persetujuan ke Gubsu untuk mendapatkan evaluasi.

Sedangkan DPRD Batu Bara selaku pihak kedua ditandatangani pimpinan dewan terdiri M Syafii, (Ketua) Ismar Khomri dan Syafrizal ( Wakil Ketua).

Bupati Batu Bara Ir.H Zahir, MAP  menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada unsur pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan dukungan kerjasama yang baik dalam proses dua Ranperda  untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab Batu Bara.

“Dalam perjalanan penetapan Ranperda ini sangat banyak pendapat yang disampaikan. Semua ini menjadi masukan  memacuh semangat kami untuk bekerja menjalankan tugas Pemerintahan,hal itu menunjukan sebuah komitmen kesungguhan bagi Pemkab Batu Bara bekerja maksimal," ujarnya.

Sebelumnya Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Batu Bara dalam pendapat akhirnya dibacakan Fahri Iswayudi mengatakan salah satu Ranperda sebagai pedoman untuk acuan kemudahan investasi dan keterpaduan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Batu Bara baik dilakukan pemerintah, masyarakat maupun swasta. Semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Terlebih Batu Bara ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai pembangunan nasional melalui Pelabuhan Kuala Tanjung.

Di samping memaklumi Ranperda Tata Ruang Bagian Utara yang masih tertunda penyelesaiannya karena terhambat surat persetujuan subtansi dari tingkat pusat, sehingga dilakukan penambahan waktu dengan harapan dapat diselesaikan sebagaimana peraturan dan perundangan berlaku.

Turut hadir Sekdakab Batu Bara sakti Alam Siregar, unsur Forkopimda, OPD dan undangan.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini