Jual Barang Curian, Rudi Rangkuti Diserahkan ke Polsek

Editor: metrokampung.com
Rudi Rangkuti pelaku pencurian di PT Morawa Inawood Industri Tanjung Morawa.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Belum sempat menikmati hasil curiannya, Rudi Rangkuti (39) keburu masuk sel. Pria yang tinggal di Jalan Iñdustri, Gang Keluarga, Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tersebut merupakan pelaku pencurian di lokasi PT Morawa Inawood, tak jauh dari rumahnya.

Informasi dihimpun, petugas Satpam yang bertugas ketika itu dikabari  oleh saksi,  Maulana Malik dan menyuruhnya untuk datang ke PT Morawa Inawood industri dikarenakan telah tertangkapnya pelaku pencurian yang masuk dan melakukan pencurian barang-barang milik PT Morawa Inawood Industri.   

Kemudian petugas Satpam langsung menuju tempat kejadian. Setiba di sana, Satpam melihat benar pelaku telah diamankan oleh saksi berserta barang bukti. 

Menurut keterangan saksi, saat mereka tengah bertugas jaga malam ada melihat pelaku berada di areal PT Morawa Inawood Industri sambil memikul karung dan berjalan menuju tembok PT Morawa Inawood Industri.
 
"Ketika pelaku akan keluar dengan cara melompat tembok, saat itu kami menangkapnya dan diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa,"kata sejumlah petugas securiti.

Adapun barang bukti yang dicuri pelaku diantaranya, sebuah kotak terbuat dari besi, 5 Cap Lampu, 2 buah logam besi BL dan 1 meter elektronic kabel listrik. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 jutaan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020) membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku dalam proses penyidikan.

"Pelaku pencurian di PT Morawa Inawood dan barang bukti sudah diamankan,"jelas Kapolsek.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini