KPU Tanjungbalai Pasang APK 3 Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota

Editor: metrokampung.com
KPU Tanjungbalai dan tim kampanye 3 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali peserta Pilkada Tanjungbalai berfoto bersama usai pemasangan APK di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Jumat (23/10/2020). (Foto Mk/Eben Silaban)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai secara simbolis mulai memasang alat peraga kampanye (APK) 3 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta Pilkada Tanjungbalai tahun 2020. 

Pemasangan APK jenis baliho itu dibuka oleh Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan bersama seluruh komisioner dan dihadiri seluruh Paslon dan Tim Kampanye yang disaksikan oleh Sekdakot, Wakapolres, Mewakili Kajari, mewakili Dandim 0208 Asahan, Bawaslu Tanjungbalai, Ketua DPRD Tanjungbalai di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Jumat (23/10/2020).

"Pemasangan APK Paslon peserta Pilkada 2020, dimulai hari ini hingga 5 Desember 2020 pada titik-titik yang telah kita tetapkan bersama," kata Ketua KPU Luhut kepada wartawan.

Luhut menyebut, pemasangan APK ini sesuai dengan keputusan KPU Tanjungbalai Nomor: 100/PL.02.4-Kpt/1274/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan tempat/lokasi pemasangan APK pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020.

Dia juga menyebut, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK, di antaranya, rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan, meliputi (gedung dan sekolah).

Lebih lanjut dikatakan Luhut, APK bertujuan untuk mempersuasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam Pilkada Kota Tanjungbalai dengan mengetahui kandidat pasangan yang bertarung pada pemilihan yang akan datang. “Pemilu yang demokratis yaitu dimana masyarakat terlibat aktif memilih para pemimpinnya," jelasnya.(ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini