Polsek Serbelawan Tangkap Pelaku Judi Hongkong

Editor: metrokampung.com


Serbelawan, metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Serbelawan Polres Simalungun mengamankan Budi Rianto (36) pelaku yang sedang melakukan perjudian jenis hongkong angka-angka tebakan  berhadiah, warga Jalan Kamboja Lingkungan 5, Sinaksa Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 20.00 Wib.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di warung kopi wak Gandor Jalan Kamboja Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, ada seseorang laki-laki yang sering melakukan perjudian jenis hongkong tebakan angka berhadiah melanggar Psl 303 KUHPidana.

Mendengar informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Serbelawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap orang yang diduga sedang melakukan perjudian hongkong tersebut.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Serbelawan melakukan penangkapan terhadap Budi Rianto dan mengamankan barang bukti dari tersangka uang tunai sebesar Rp.77.000 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas timah rokok bertulisan angka angka tebakan berhadiah, 1 satu buat bolpoin merk x-data f-1 black, 1 unit handpone merk Vivo warna hitam yang berisikan angka-angka tebakan berhadiah.(sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini