PAPBD 2020 Ditolak Karena PAD yang Ditargetkan Bupati Simalungun Tidak Rasional

Editor: metrokampung.com


Siantar, metrokampung.com

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Simalungun tahun 2020 ditolak atau batal disahkan menjadi Perda PAPBD tahun 2020 oleh DPRD, dampak dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan Bupati, JR Saragih, jumlahnya dinilai tidak rasional.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Simalungun, Sariadi Saragih, Senin (09/11/2020) di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan Sariadi, target PAD di APBD (induk) tahun 2020 sekira Rp 174 miliar, dan realisasinya belum tercapai ketika itu. Namun di rancangan PAPBD, target PAD untuk tahun 2020 malah dinaikkan lebih dari 50 persen, menjadi sekira Rp 260-an miliar.

Perubahan target PAD yang cukup signifikan itu yang dianggap anggota dewan tidak rasional. Ditambah lagi, selain target PAD di APBD induk yang belum tercapai, penambahan target PAD lebih dari 50 persen dinilai mustahil bisa direalisaaikan dalam waktu yang singkat, mengingat sisa masa tahun anggaran 2020 yang tinggal beberapa bulan lagi.

Katanya, salah satu sumber PAD yang ditargetkan di rancangan PAPBD itu, bersumber dari piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak tahun 1994 yang lalu. Menurut Sariadi, sesuai ketentuan, pajak yang sudah lima tahun tidak bisa tertagih lagi, maka dapat dilakukan pemutihan.

"Padahal undang undang juga mengatakan, lima tahun pajak yang tidak bisa terkutip lagi, bisa diputihkan," ujarnya, sembari menambahkan, sangat memungkinkan para wajib pajaknya sudah meninggal, atau sudah berganti pemilik dan lainnya.

Disampaikan juga oleh Sariadi, rancangan (draf) PAPBD Simalungun tahun 2020 sudah diajukan Bupati Simalungun, dan sidang paripurna untuk pembahasannya-pun sudah pernah dilakukan. Seperti, paripurna awal tentang pengantar nota keuangan dari Bupati Simalungun.

Kemudian sidang paripurna tentang pemandangan umum fraksi di DPRD terhadap nota keuangan. Di pemandangan umum fraksi itulah, protes terhadap target PAD sudah dilakukan sejumlah fraksi DPRD Simalungun. 

Hingga kemudian, Fraksi Perindo dan sejumlah fraksi lainnya tidak lagi mengikuti sidang paripurna lanjutan. Hal itu membuat sidang  paripurna tidak qorum, dan pembahasan PAPBD tahun 2020 tidak bisa diteruskan.(sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini