Proyek Penahan Gelombang Air Pasang Dilapor ke KPK

Editor: metrokampung.com
Anggota BPI KPNA RI menunjukan laporannya kepada media.

Batu Bara, metrokampung.com 
Terkait pemberitaan proyek tembok penahan air pasang di Desa Bandar Rahmad yang menelan biaya Rp 7 Miliar lebih dan dilaksanakan oleh CV PK diduga kuat tidak sesuai dengan RAB, kembali menjadi viral.

Karenanya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bonar, Senin (2/11/2020) menyebutkan dirinya akan membuat klarifikasi.

Namun, waktu konfirmasi yang diajukan Bonar pada pukul 15.00 WIB di Lima Puluh telah terlewati dan janji tersebut tidak ditepati.

Malah dengan enteng Bonar minta wartawan agar datang ke lokasi pengerjaan di Pantai Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram.

Sebab Bonar mengaku dirinya keberatan konfirmasi di TKP. Iapun meminta  klarifikasi melalui seluler.

PPK BPBD Batu Bara, Bonar yang merupakan pegawai Dinas PUPR pemangku jabatan sekretaris Kabupaten Batu Bara minta waktu untuk koordinasi.

Setelah menunggu sekitar satu jam, wartawan yang tergabung dalam group Wappress kembali mencoba menghubungi PPK Bonar namun tidak direspon.

Sementara Budi, pengawas kontraktor CV PK berdalih pekerjaan yang mereka buat sekarang dengan mengisi batu ke dalam cetakan kubus agar ready mix tidak keluar.
 Budi juga mengaku mereka masih dalam tahap belajar.

“Yang dibuat itu hanya contoh. Kami masih tahap belajar karena sebelumnya belum pernah mengerjakan pembuatan tembok penahan gelombang. Apa yang kami lakukan sudah benar,”jelasnya Budi via seluler.

Dihubungi wartawan kembali lewat seluler,  PPK Bonar akhirnya mengangkat teleponnya.

Kepada wartawan Bonar mengatakan tidak ada alasan pihak rekanan menyebutkan masih dalam tahap belajar.

 “Tidak bisa dikatakan tahap belajar, "ucap Bonar ketus.

Menanggapi pernyataan orang yang mengaku sebagai pengawas dari rekanan, Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah menyatakan sebagai kekeliruan.

Menurut kualifikasi perusahaan agar dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa minimal memiliki tenaga ahli bidang pekerjaan sarjana Ahli Madya, sarjana ahli tehnik muda, sarjana ahli Geoteknik,  sarjana Ahli Muda Konstruksi, tamatan STM Bangunan/ D3 Sipil (Juru Gambar, juru Ulukur teknisi pemetaan, tukang cor beton, tukang pekerasan jalan, juru ukur kuantitas, tukang pasang beton pracetak, mandor besi tukang bekesting, teknisi lab beton masing-masing 1 orang dan pengalaman masing- masing 3 tahun.

Kemudian 1 orang  STM Mesin / D3 Mesin Operator (crewler Crane) berpengalaman 3 Tahun, 1 orang SLTA / SMK Sederajat ( Operator Komputer ) membuat rencana keselamatan kerja.

“Pelaksana pengerjaan harus sudah berpengalaman mengerjakan proyek yang  menggunakan anggaran negara,” bilang Darmansyah.

Disebutkannya, pihaknya telah menyiapkan laporan dugaan penyimpangan pengerjaan yang diduga menyalahi bestek kelembaga anti rasuah ke Lembaga KPK-RI.

Adapun temuan BPI KPNPA RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum. 
Pasal 2 Lingkup pekekerjaan. Bunyinya adapun lingkup jual beli antara para pihak adalah Pekerjaan Pembuatan Buis 
Beton Ukuran Diameter 80 cm dan Tinggi 80 cm. Dengan ketentuan ukuran beton K.250 (SITE MIX), Besi ulir 10 mm panjang = 80 cm sebanyak 12 Buah, cincin besi 8 mm sebanyak 6 Buah. Dengan harga untuk 1 buah beton  Rp 340 ribu dengan jumlah pembuatan 2.650 buah.

Namun di lapangan, besi ulir 10 mm panjang 80 cm sebanyak 12 buah terlihat hanya 10 dan 8 besi ulir. 

Kemudian cincin besi 8 mm 6 buah terlihat hanya 5 cincin besi.
 
"Artinya 10 besi ulir 5 cincin besi dan 8 besi ulir 5 cincin besi,"terang Ketua Investigasi dan Intelejen BPI KPNPA RI.(rud/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini