Residivis Kambuhan Kembali Di Tangkap Karena Mencuri Pagar Milik Kantor Pemkab Deliserdang

Editor: metrokampung.com
Khairul Tabri (40) saat diamankan di Mapolsek Lubuk Pakam.

Deliserdang, metrokampung.com
Khairul Tabri alias Bram (40) warga Kelurahan Kampung Syahmad Lubuk Pakam, ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam karena mencuri besi pagar bekas kantor Dinas Kehutanan Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sabtu (5/12/20) sekira pukul 22.50 Wib.

Informasi diperoleh, peristiwa pencurian pagar besi milik Dinas kehutanan itu terjadi pada Sabtu (5/12/20), sekira pukul 21.00 WIB, dimana saat itu Supriatin (48) penjaga malam pada Dinas Kehutanan melakukan pengintaian karena tiga hari belakangan pagar besi milik Dinas Kehutanan kerap hilang sehingga membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP /   63  / XII / 2020 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.

Dari pengaduan  Supriatin, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STrk bersama beberapa personil melakukan penyelidikan dan tepatnya pada Sabtu (5/12/20) malam, Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama. 

Tim tekab bergegas berangkat dan berhasil menangkap pelaku atas nama Khairul Tabri usai melakukan aksi pencuriannya. 

Guna pemeriksaan,  Khairul Tabri berikut barang bukti satu unit becak bermotor, dan satu unit pagar besi, serta satu buah pahat dan tali tambang diangkut ke komando.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan tersangka Khairul Tabri dan barang bukti diamankan.  

" Hasil introgasi terhadap pelaku, mengakui perbuatannya yaitu mèncuri pagar besi dengan cara merusak menggunakan pahat dan selanjutnya dibawa dengan menggunakan becak bermotor dan sudah tiga kali melakukan aksinya," jelas Hendri Yanto.

" Tersangka juga pernah masuk buih dalam kasus penganiayan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dan pada tahun 2003 terjerat kasus encurian sepeda motor dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam serta pada Tahun 2017 dalam kasus pencurian  menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, dan untuk kasus pencurian besi ini tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas Hendri Yanto.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini