Selisih Angka Tipis 838 ERA VS ASRI di Pilbup Labuhanbatu, KPU Diajukan ERA ke Mahkamah Konstitusi

Editor: metrokampung.com
Paslon no 2 ERA dan Paslon no 3 ASRI.

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Hasil Prolehan suara yang ditetapkan KPU Labuhanbatu pada rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi Pasangan ASRI berhasil mengalahkan perolehan suara dari Pasangan ERA dengan Perolehan suara sebanyak 88.130 suara dan 87.292, dan menjadikan 838 selih suara. Berdasarkan hasil Rapat Plano Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Labuhanbatu, Rabu (16/12/2020).

Dalam rekapitulasi tersebut, terdapat juga suara yang tidak sah dari sembilan kecamatan se Kab. Labuhanbatu, yaitu 3.011 suara, sehingga jumlah total suara sah dan tidak sah 239.882 suara.


Dari perhitungan suara di masing-masing kecamatan, ASRI unggul di lima kecamatan yaitu, Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Pangkatan, Kecamatan Panai Hulu, Kecamatan Panai Tengah dan Kecamatan Panai Hilir.

Sementara ERA, rivalnya yang kalah dengan angka yang cukup tipis hanya 838 suara, unggul di empat kecamatan yakni Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Bilah Barat, Kecamatan Bilah Hulu, dan Kecamatan Bilah Hilir.

Terkait Penetapan KPU Labuhanbatu tersebut Pasangan yang di usung Partai Nasdem, PDIP, Hanura, PKB, Demokrat dan PKS ini secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Jum'at (18/12/2020) Pukul22.36 WIB dikutip dari laman resmi MK  www.mkri.id.

Permohonan Pasangan ERA tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP), nomor 59/PAN.MK/AP3/12/2020yang didaftarkan secara online oleh tim kuasa hukum pasangan tersebut dari kantor hukum Simatupang Ikhwaluddin & Partners Yang terdiri dari 8 advokat

Pada Pengajuan keberatan itu menyangkut beberapa hal yang dianggap merupakan bentuk penyelenggaraan Pilkada yang tidak sesuai ketentuan berlaku serta cenderung menguntungkan salah satu paslon.

Keberatan tersebut antara lain, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali (pemilih ganda) menyebutkan nama dan krologis tentang 56 pemilih ganda yang terjadi di berbagai TPS di 6 Kecamatan. Selain itu juga disebutkan beberapa pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Labuhanbatu.

Diasamping itu juga bahwa adanya  keterlibatan aparatur pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon mengatakan sebagai salah satu contoh adalah dikumpulkannya seluruh kepala desa (se kecamatan) oleh camat, dan diminta untuk memenangkan salah satu paslon tertentu.

Sedangkan mengenai ketidaknetralan penyelenggara Pilkada (KPU), disebutkan bahwa penyelenggara Pilkada enggan memberi informasi tentang daftar pemilih yang telah menggunakan hak pilih ketika hal tersebut diminta oleh pihak pemohon (ERA). Hal ini, dinilai, merupakan upaya untuk menutupi kecurangan yang telah terjadi (pemilih ganda).

Adapun pihak yang menjadi termohon (tergugat -red) adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu.

Konfirmasi Metrokampung.com terkait hal KPU diajukan ke MK oleh Paslon ERA  sabtu 19/12/2020 , Wahyudi selaku ketua KPU labuhanbatu menyampaikan sikap  bahwa MK adalah wadah yang tepat. Namun Pihak nya berharap mendapat ruang dan kesempatan yang sama antara dan KPU  dalam Paparan Permasalahan keberatan yang diajukan Paslon Era Nantinya.dan  pihaknya akan semaksimal mungkin memberikan kejelasan secara normatif," terangnya.

Ketika dimintai tanggapannya Bawadi Manullang selaku Ketua SBSI Hukatan Kabupaten Labuhanbatu terkait selisih angka perolehan Pemenang Pilkada Labuhanbatu mengatakan bahwa angka 838 menjadikan kontestasi Pilbub Labuhanbatu spektakuler, dengan selisih angka tersebut Ibarat selisih angka pada Pilkades," ucapnya.

Cukup berkesan dan spektakuler selisih angka 838 itu seperti selisih angka pada Pilkades.(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
 
Ketua KPU labuhanbatu Wahyudi.

Share:
Komentar


Berita Terkini