Bongkar Rumah Tetangga Mantan Napi Dipelor Polisi

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batu BaraAKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi di Mapolres Batu Bara.
Batu Bara, metrokampung.com
Pernah dipenjara karena narkoba, tak membuat Priadi alias Adi Pipo (21) kapok. Mantan napi yang beralamat di Dusun V Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara kembali mengulangi perbuatannya membongkar rumah warga.

Kesal dengan ulah pelaku, petugas pun menembak kaki kiri Priadi saat dirinya berusaha melawan petugas.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kabag Ops Kompol Hendri ND Barus dan Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkan peristiwa tersebut pada pres release di depan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (4/1/2021) petang.

Dkatakan Kapolres, Priadi telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap Sri Hartuti (24)  tetangganya sendiri.

"Terhadap tersangka Priadi  alias Adi Pipo  terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat dirinya menjual sepeda motor hasil kejahatan", beber Kapolres.

Priadi alias Adi Pipo disebut  merupakan residivis kasus narkotika dan penggelapan Ranmor pada tahun 2019. Dan Juli 2020 tersangka baru bebas dari LP Labuhan Ruku.

Disebutkan Kapolres, Priadi alias Adi Pipo telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Selain meringkus Priadi, tim Sat Reskrim Polres Batu Bara juga meringkus RA alias RK warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Dijelaskan, RA alias RK bertindak sebaagi penadah sepeda motor milik Sri Hartati yang dicuri Priadi. Saat meringkus RA alias RK, petugas berhasil menemukan dan Honda Beat dalam kondisi terlepas bagian penutup bodinya dengan nomor rangka MH1JF 4110CK042043 dan nomor rangka : JF441E1040859 beserta bagian bodinya yang tidak terpasang.

Pada kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan kronologis pencurian dan pengungkapan kasus hanya berselang 12 jam sejak korban membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara.

Diuraikan Kapolres, Kamis (31/12/ 2020)  sekira pukul 18.30 Wib, Priadi berjalan kaki menuju rumah korban membawa sebuah obeng.

Kemudian iapub duduk di belakang rumah korban  sambil memperhatikan situasi sekitar. Sekira pukul 20.30 Wib korban keluar rumah bersama anaknya. 

Memanfaarkan situasi, tersangka mencongkel jendela kamar rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah  terbuka, tersangka mematahkan 1 batang teralis yang terbuat dari kayu dengan cara menarik dengan kuat hingga patah. 

Setelah itu tersangka masuk kedalam kamar melalui jendela dan kemudian mengambil hape android milik korban dan  uang sebesar Rp 800 ribu yang ada didalam dompet milik korban. 
 
Kurang puas dengan hasil kejahatannya,  tersangka juga membawa kabur Honda Beat  milik korban yang berada ruang tengah  yang saat itu kunci kontaknya masih melekat di sepeda motor tersebut.

Setelah mendapat jarahannya,  tersangka mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu belakang dan selanjutnya  menutup pintu.

Kasus pencurian itu dilapor korban ke Polres Batu Bara. Minggu (3/1/2021) sekira pukul 08.00 Wib, anggota Sat Reskrim melakukan olah TKP di rumah korban dan menemukan barang yang diduga digunakan tersangka melakukan kejahatan.

Petugas juga menerima informasi yang menerangkan telah melihat  Priadi alias Adi Pipo, seorang residivis kasus penggelapan sepeda Motor yang merupakan tetangga korban tengah mengendarai sepeda motor milik korban pada malam pergantian tahun.

Menerima informasi akurat tersebut sore harinya sekira pukul 18.00 Wib, petugas meringkus tersangka Priadi di Indrapura.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah  Sri Hartuti  pada malam pergantian tahun. Priadi juga mengaku telah menjual seluruh barang yang berhasil diambilnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari TKP, 1 buah obeng  2 batang kayu bulat,  1 dompet kosong berwarna merah. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat dari RA alias RK dan uang Rp 80 ribu dari tersangka Priadi alias Adi Pipo.

Dikatakan Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (tim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini