Dinilai Tak Sesuai, Bantuan Stimulus Disnaker Provsu Tahun 2020 di Tanjungbalai Disoal Warga

Editor: metrokampung.com
Penerima bantuan stimulus Disnaker Sumut, Riki Siregar dan Rizal, saat diwawancarai wartawan termasuk metrokampung Rabu (27/1), terkait bantuan yang diterima karena dunia tidak sesuai dengan nominal pagu yang di tandatangani dan juga tidak sesuai spesifikasi, Rabu (27/1/2021). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Karena dinilai tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan serta tidak sesuai spesifikasi, bantuan stimulus ekonomi kewirausahaan produktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 yang dilaksanakan di Kota Tanjungbalai dipersoalkan warga. 

Pasalnya, realisasi bantuan berupa barang yang disalurkan pihak ketiga kepada 20 masyarakat sebagai penerima bantuan tidak sesuai dengan nominal pagu yang sebelumnya di tandatangani oleh penerima bantuan dan juga telah melewati tahun anggaran.

"Seluruh bantuan Disnaker Provinsi Sumut berupa barang yang diterima 20 warga itu tidak sesuai dengan spesifikasi, serta jika ditafsirkan harganya jauh dari pagu anggaran yang telah kami tandatangani di tahun 2020 sebelumnya, "ucap Riki Ardiansyah Siregar (29) dan Fizal (30), warga penerima bantuan tersebut kepada metrokampung.com, Rabu (27/1).

Diceritakan Riki, di kwitansi pengusulan barang yang ditandatangani warga sebesar Rp 3,8 Juta. Namun pada saat penerimaan bantuan tersebut, bantuan barang yang diterima menjadi menurun hanya senilai Rp 2,8 Juta dan bantuan itu juga dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Lebih lanjut Fizal menceritakan, sebelumnya pihak dinas tenaga kerja Provsu menggelar program bantuan stimulus ekonomi kewirausahaan produktif dan dunia usaha tahap III program peningkatan kesempatan kerja di Kota Tanjungbalai, dari tanggal 22 Desember 2020 hingga tanggal 26 Desember tahun 2020 di Resto Raja Bahagia. 

Kegiatan itu dihadiri oleh 20 orang peserta yang sebelumnya telah diseleksi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Sumut. Pada saat seleksi awal, para peserta dijanjikan mendapat bantuan berupa barang senilai Rp 4 Juta per orang, sesuai kebutuhan usaha masing masing.

Namun pada saat pelatihan, pihak Disnaker Sumut merubah lagi perjanjian tersebut, dari pagu Rp 4 Juta menjadi Rp. 3,8 Juta per orang, dimana dari nominal itu para peserta pelatihan menanggung kewajiban pajak dan keuntungan pihak ke tiga.

Bantuan barang itu mulai direalisasikan oleh Disnaker Provinsi Sumut melalui pihak ketiga, ke Kantor Disnaker Kota Tanjungbalai oleh pihak ketiga, pada tahap 1 di hari Kamis (14/01/2020) lalu. Dimana saat  itu banyak peserta yang menolak karena barang tidak sesuai dengan pesanan dan banyak kekurangan. 

Hingga pada realisasi tahap kedua, Selasa (26/1/2021), nilai nominal barang yang diterima ditafsir di bawah Rp. 2,8 Juta. Dan yang paling anehnya para peserta itu diwajibkan membuat kwitansi pesanan barang kebutuhan usaha sebesar Rp. 3,8 Juta per orang.

Selain itu, barang yang diterima juga tidak sesuai dengan yang dipesan oleh peserta, bahkan ada peserta yang tidak mendapatkan barangnya hingga harus menunggu hingga awal bulan Februari 2021.

“Gak profesional lah rekanannya bang, kesannya cuma cari keuntungan saja, cocoklah orang abang beritakan biar tau Pak Gubernur Sumut terhadap kegiatan yang dilaksanakan Disnaker Provinsi Sumut ini, ” kata Rizal bersama Riki dengan nada kesal mengakhiri komentarnya ketika diwawancarai.

Sementara itu, Plt Kadisnaker Kota Tanjungbalai, Muhammad Irvan Zuhri saat dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya enggan untuk berkomentar karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut.

Untuk diketahui, guna memulihkan perekonomian dampak pandemi Covid-19, Pemprov Sumut menggulirkan berbagai program pemulihan ekonomi, salahsatunya Pelatihan Kewirausahaan Produktif Stimulus Ekonomi Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha Program Peningkatan Kesempatan Kerja tahun 2020.

Kegiatan ini ditujukan untuk tenaga kerja penganggur eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari luar negeri, tenaga kerja penganggur akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan, dan tenaga kerja penganggur dari UKM (Usaha Kecil Menengah).

Pelaksanaan pelatihan Kegiatan Stimulus Ekonomi Ketenagakerjaaan dan Dunia Usaha Program Peningkatan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Refocussing Tahap III tersebut diadakan di 13 Kab/Kota se Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 21 paket kegiatan. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini