Paminal Polresta Deliserdang Terus Lakukan Lidik Kasus Oknum Polisi Yang Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Editor: metrokampung.com


Deliserdang, metrokampung.com
Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Propam Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka KA alias A (42) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias MI.

Informasi diperoleh, tersangka Al yang ditangkap sehari sebelum penangkapan KA alias A atas kasus narkotika itu, kabarnya dimintai keterangan secara lisan oleh Paminal Seksi Propam Polresta Deli Serdang. Karena sesuai pengakuan tersangka KA alias A kepada isterinya berinisial DSS (36) jika ia pernah menjual sabu dari Al dengan perantara oknum petugas IF alias MI yang berdinas di Polresta Deliserdang.

Kasi Propam Polresta Deli Serdang Iptu Sutarjo saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021) siang membenarkan Al dimintai keterangan secara lisan. "Saya tidak bisa memberikan keterangam lebih banyak. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan DSS yang diekspos sejumlah media terkait dugaan keterlibatan IF alias MI dalam peredaran narkoba," sebutnya.

Sementara itu menurut pengakuan DSS kepada sejumlah awak media, KA alias A suaminya itu pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias MI. Namun KA alias A tidak tahan karena IF alias MI meminta jatah sabu dan uang. Sehingga KA alias A memilih membeli sendiri sabu ke Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. 

Tapi upaya melepaskan diri dari IF alias MI justru berujung penjara. Pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 wib KA alias A ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan menyita 2 gram sabu.

Mirisnya, setelah beberapa hari KA alias A ditahan, IF alias MI malah mendatangi KA alias A jika KA ditangkap karena masih bersama DSS dan belum menceraikannya. 

"Saat KA alias A membeli sabu dari Jalan Pancasila, Tembung, KA alias A masih komunikasi dengan IF alias MI karena masih ada sangkutan uang Rp 500 ribu kepada Al. Tapi sudah dibayar DSS melalui IF alias MI," ujarnya. (Bobby Purba/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini