Pemkab Labuhanbatu Lakukan Pengawasan Absensi Terkait TPP ASN

Editor: metrokampung.com


Rantauprapat, metrokampung.com
Sesuai Perbup Nomor 51 Tahun 2020 Penilaian Kinerja TPP Perbub nomor 51 Tahun 2020 mengatur tentang absensi ASN dilingkungan pemerintahan Daerah Kabupaten Labuhanbatu sangat di pandang perlu sebagai pengawasan absensi ASN yang salah satu untuk penilaian kinerja terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal itu dikatakan Rajid Yuliawan, Plt Kadis Kominfo saat di konfirmasi awak media (7/1/2021), di ruang kerjanya tentang penerapan sistem absensi berbasis aplikasi. Peraturan Bupati sebagai rujukan untuk di laksanakan dan Aplikasi perbasis online tersebut adalah program Setdakab.
 
Pantau disiplin dan kinerja ASN melalui aplikasi absensi elektronik melalui Jumling, Bupati Labuhanbatu jalin komunikasi dengan masyarakat Sedangkan pihak Kominfo hanya sebagai operator penyedia aplikasi.

“Aplikasi absen adalah implentasi dari Perbub Nomor 51 Tentang Pemetaan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang di tandatangani oleh Pjs Bupati Labuhanbatu Fitriyus 25 November 2020 dan ini juga untuk melihat kehadiran ASN di kaitkan dengan tunjangan penghasilan ASN, karena ada potongan penghasilan bila absensi bermasalah,” terangnya.
 
Mengenai adanya keluhan beberapa tenaga pendidik yang merasa absensi aplikasi ini sulit atau terkendala karena jaringan salah satu tenaga pendidik menyampaikan masalah itu saat sosialisasi di wilayah Bilah Hulu.

Rajid menjelaskan, bahwa hal itu hanya masalah teknis terutama tentang pemahaman Daerah range hospots tetapi kendala itu sudah teratasi.

Range hospot yang di berikan pihak OPD harus sesuai titik fokus signal yang beradius 10 meter bila di luar radius itu absensi tidak bisa terlaksana. Jadi di harapkan agar para ASN harus mengetahui range tersebut.

“Masalah tidak tercover sistem absensi itu di karena range hospot tidak pas, tetapi itu bukan kesalahan sistem,” tambahnya.

Namun Rajid menguraikan, bahwa sistem absensi online yang ini sudah merupakan penilaian yang terstruktur karena ketidak kehadiran ASN mulai di hitung setelah jadwal yang di tetapkan sistem serta hitungan pemotongan tunjangan langsung tertera nilainya.

“Hitungan pemotongan tunjangan besaran langsung terlihat saat pembayaran tunjangan, jadi tidak bisa di rekayasa, sekdapun tetap di potong tunjangan bila di anggap absen,” tanpa terkecuali tutupnya.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini