Camat Jorlang Hataran Diminta Evaluasi Kinerja Maujana Nagori Pinang Ratus

Editor: metrokampung.com


Simalungun, Metrokampung.com
Camat Jorlang hataran Maryaman Samosir diminta evaluasi kinerja Badan Permusyawatan Desa (BPD) atau Maujana sebutan lain di Kabupaten Simalungun.

Demikian dikatakan Firma Simbolon salah seorang anggota Maujana Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang hataran kabupaten simalungun kepada media  Selasa (2/2/2021).

Dikatakannya saat ini Ketua Maujana Nagori Pinang Ratus dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Ketua Maujana mengatakan kepada saya beliau ingin mengundurkan diri dari Maujana karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua Maujana Nagori, "ujar Simbolon.

Menindak lanjuti hal tersebut saya sudah sampaikan kepada Camat terkait keadaan Ketua Maujana tersebut dan juga meminta supaya kinerja Maujana Nagori Pinang Ratus di evaluasi.

"Saya sudah sampaikan ke Camat dan juga meminta supaya kinerja kami sebagai Maujana Nagori di evaluasi, dan Camat mengatakan akan segera mengkoordinasikan dengan Kasi Pemerintahan, dan jika Camat tidak menanggapi apa yang saya sampaikan, saya akan tindak lanjuti ini ke pihak Kabupaten melalui Dinas Pembeerdayaan Masyarakat Pemrintahan Nagori (DPMPN), "tandasnya.

"Saya cukup prihatin dengan keadaan Maujana Nagori Pinang Ratus yang tidak menjalankan tupoksinya sebagai Maujana, sejak kami ditetapkan sebagai Maujana Nagori pada tahun 2019 yang lalu kami tidak pernah melakukan rapat internal sesama Maujana, kami ada 9 orang tapi hanya beberapa orang anggota Maujana yang bahkan tidak saya kenal, dan yang lebih sangat memprihatinkan hingga saat ini SK kami sebagai Maujana Nagori belum disampaikan oleh Pangulu kepada kami, "ucapnya.

SK BPD/Muajana itu ditetapkan oleh Bupati melalui Camat, untuk itulah kita minta kepada Camat agar segera mengevaluasi kinerja Maujana Nagori Pinang Ratus agar bekerja sesuai tupoksinya.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa,Melakukan pengawasan kinerja kepala desa, "jelas Simbolon.

Terpisah Camat Jorlang hataran Maryaman Samosir ketika dikonfirmasi membenarkan jika salah anggota Maujana telah menyampaikan untuk mengevaluasi kinerja Maujana Nagori Pinang Ratus.

Benar telah disampaikan Simbolon dan nanti akan saya koordinasikan dulu dengan Kasi Pemerintahan untuk menindak lanjutinya, "kata Camat. (Sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini