Diupah 3 juta Bawa Sabu,Penggali Sumur Bor Diamankan Polsek Medan Timur

Editor: metrokampung.com


Medan, Metrokampong.com
Dijanjikan upah Rp3 juta, Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada Gunung Panggilung, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat rela menjadi kurir sabu.

Tapi naas, belum sampai tujuan, Zul Indra ditangkap Polsek Medan Timur di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur pada Minggu (31/1/21).

Dalam paparannya, Senin (2/1/21) Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar di Jalan Rakyat.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung menindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan dan personel lainnya ke lokasi. Saat tiba di lokasi, anggota kita melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS," ucap Kompol Arfin.

Mantan Kasipropam Polrestabes Medan ini dan petugas kemudian melakukan pembuntutan. Saat pelaku masuk ke dalam pool bus ALS, anggota Polsek Medan Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra.

"Saat digeledah didalam ransel warna hitam yang ia bawa didapati sabu seberat 3 Ons," ungkapnya didampingi oleh Waka Polsek Medan Timur Iptu Edison, Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini berencana akan membawa sabu ini ke kota Padang, atas perintah E dan Z sewaktu berada di Aceh.

Sebab selama dua bulan ia bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor tidak digaji.

"Tersangka diupah Rp 3 juta bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke kota Padang. Tersangka baru menerima uang panjar sebesar Rp 900 ribu," katanya.

Lanjutnya, kemudian setelah bertemu E, pada hari Minggu (31/1/2021) tersangka diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu pada sore harinya.

"Sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan. Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya dijalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"jelas Kompol M Arifin.

Dihadapan awak media, tersangka mengaku hanya diberi uang Rp 900 ribu dari yang dijanjikan Rp 3 juta.

"Aku kerja di Aceh, sebagai tukang buat sumur bor, selama dua bulan kerja tak dikasih gaji. Di situ aku ketemu Edy dan ditawari kerja untuk mengantar sabu ke Padang dan dijanjikan uang sebesar tiga juta rupiah," ucap pria yang seluruh tubuhnya dipenuhi tatto ini.(Vid/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini