Masa Jabatan Bupati Habis, Fasilitas Dalam Identifikasi Selambatnya Satu Bulan

Editor: metrokampung.com
Rumah dinas Wakil Bupati Labuhanbatu.

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Gonjang ganjing di tengah masyarakat terkait fasilitas Bupati Labuhanbatu yang masih digunakan mantan bupati setelah berakhirnya masa jabatan Bupati Labuhanbatu, Rabu (17/2/2021) kemarin, menuai perhatian metrokampung.com, untuk memberikan edukasi ke tengah masyarakat.

"Dengan berkhirnya masa jabatan bupati pada 17/2 /2021 apakah pasilitas tidak harus di serah terimakan ke aset Labuhanbatu," tanya Ansyari CS selaku pemerhati sosial Labuhanbatu pada metrokampung.com.

Terkait hal itu metrokampung langsung konfirmasi Zaid Harahap, S.Sos, MM selaku Asisten Administrasi Umum Kabupaten Labuhanbatu, menjelaskan bahwa berdasarkan PP RI 109 tahun 2000 bahwa adanya ketersediaan waktu paling lambat satu bulan (Setatus Identifikasi Pasilitas) setelah berakhirnya masa jabatan bupati," terangnya.

Selain itu terkait rumah dinas yang masih ditempati Bupati itu juga ada berdasarkan PP RI 109 itu dinyatakan dikembalikan, namun pada penjelasannya menuai banyak multi tafsir/Pendapat terkait penerapan peraturan itu.

"Karenanya sebelumnya masa jabatan bupati berakhir  juga pada Senin (8/02/2021) lalu, bidang hukum dan Kabag Pemerintahan telah melayangkan surat ke Pemprovsu guna mempertanyakan hal terkait rumah dinas bupati di akhir jabatannya,namun hingga kini belum mendapat jawaban," pungkasnya.

Terpisah Cut Rifai selaku Kabag Pemerintahan membenarkan bahwa pihaknya bersama Kabag Hukum Labuhanbatu Khairul Fahmi telah melayangkan surat mempertanyakan ketentuan tentang rumah dinas bupati dimasa akhir jabatannya pada 17/2/2021 mendatang ke Pemprovsu pada Senin (8/2/2021) lalu," jelas Cut Rifai.

Menyikapi hal pemanfaatan fasilitas yang sebelumnya sebagai penunjang jabatan bupati rumah dinas beserta kenderaan setelah berakhir masa jabatannya R Fajar Sitorus selaku penggiat sosial LSM Icon RI Labuhanbatu mengatakan bahwa benar berdasarkan PP RI 109 tahun 2000 dijelaskan  kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah," terang Sitorus.

"Lebih lanjut dikatakannya bahwa ketika jatuh tempo /tugas berakhir seiring dengan lepasnya hak pemanfaatan fasitas negara dan harus dikemabalikan,"ucapnya.

Hal itu juga berdasar pada PP RI 31 tahun 2005 yakni Perubahan dari PP RI 40 tahun 1994.

"Rumah negara berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri," pungkasnya sembari berharap masyarakat mampu memahami kesimpulan pada peraturan itu.(MK/RFS/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini