Terlibat Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Warga Sekip Lubuk Pakam Di Amankan Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka N alias D (39) warga Dusun Ampera, Desa Sekip, Lubuk Pakam di tangkap aparat Polsek Lubuk Pakam, Sabtu (13/2/21) atas kasus penggelapan dan penipuan.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
N alias D (39) warga Dusun Ampera, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, harus berurusan dengan pihak berwajib usai ditangkap Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Informasi dihimpun, N alias D ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah, Sabtu (13/02/2021). Berawal pada hari Selasa (12/2/21), tersangka N alias D melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hitam Tahun 2008 denganomor Polisi BK 6875 CN milik korban Erico Andrian (25) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Pantai Labu, Deli Serdang yang pada saat itu sedang berada di rumah kost temannya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Menerima laporan tersebut, Tim Buser Polsek Lubuk Pakam segera melakukan penyelidikan lalu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di kecamatan Lubuk Pakam.

Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu, SH bersama anggotanya berhasil menangkap N alias D di tempat persembunyiannya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S mengatakan, “N alias D sudah diamankan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana," ujar Hendri.(Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini