Bupati Labura Nonaktif H Buyung Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com
Pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK Budi S terhadap Bupati Labura nonaktif Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung di PN Medan.

Medan, metrokampung.com
Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Labuhan Batu Utara nonaktif, Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung selama dua tahun penjara dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/3/21), yang berlangsung secara teleconference.
 

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Budi S juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
 
Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti memberikan suap sebesar 290.000 Dollar Singapura dan Rp 400 juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.
 
Masih dalam pembacaan tuntutan, Penuntut Umum KPK menuntut Agusman Sinaga selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
 
Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
 
Masih untuk Agusman, juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura. Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.
 
Dilansir sebelumnya, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (prioritas daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni, pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK APBN-P TA 2017 dan 2018.

Terdakwa, Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut.

Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya, dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini