Galian C Ilegal 'Menggila' Tapi PAD Menguap

Editor: metrokampung.com


Langkat, Metrokampung.com
Keberadaan aktivitas galian C Ilegal yang kian 'menggila' di beberapa tempat di Kabupaten Langkat, dipastikan tidak memberikan kontribusi yabg nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat. Ya, seperti yang nampak di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu.
     
Di sana, tambang yang diduga ilegal bebas beroperasi hingga saat ini, Sabtu (20/3) sore. Tak hanya itu, parahbya akibat maraknya praktik penambangan tanah urug ilegal yang materialnya diduga digunakan untuk proyek tol Binjai-Langsa, pengusaha galian C legal akan terancam bangkrut, karena mereka tidak mampu bersaing dengan unit-unit usaha galian C ilegal yang diduga menjual hasil galiannya dengan harga yang relatif lebih rendah.
     
Menurut warga, sedikitnya ada lima titik galian c ilegal di sana, seperti di Paya Jongkong, Paya Kandang, Bukit Kuda, Sumber Rejo dan di Bingai. Semua dengan bebas beroperasi tanpa ada tindakan yangvtegas dari aparat penegak hukum.
     
“Ya, selaku penyelenggara proyek tol, PT HKI pun harusnya tegas, jangan mau menerima material dari kuari ilegal. Pemkab Langkat juga nanti yang merugi, karena jalan di sana juga rusak. Kalau sudah rusak Pemkab juga yang memperbaikinya,” ketus sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
     
Di lokasi tambang yang diduga 'liar' itu, terlihat dump truk berwarna hijau muda hilir mudik mengangkut material tanah urug dari lokasi kuari menuju proyek tol. 
     
"Dari satu kuari, per harinya bisa keluar minimal 30 dump truk. Setahu aku, di Wampu ini cuma dua titik kuari yang punya izin. Itu pun, satu kuari izinnya akan mati bulam Maret ini," lanjut sumber.
#PAD Langkat Menguap
Praktisi hukum Kabupaten Langkat, Safril SH menjelaskan, bahwa setiap praktik pertambangan galian C ilegal akan merugikan negara. Disamping dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, jalan yang rusak serta imbasnya terhadap kesehatan masyarakat sekitar, aktivitasnya juga akan menjadi hambatan penerimaan PAD dari sektor pertambangan.
     
"Ratusan juta hingga miliaran rupiah PAD yang seharusnya dapat diserap dari sektor pertambangan, ini malah ' menguap ' begitu saja. Ini kan jelas sudah merugikan negara. Untuk menyelamatkan PAD itu, Pemkab Langkat dan aparat kepolisian harus segera bertindak," tegasnya.
     
Menggeliatnya galian C ilegal itu, kata Safril, diduga karena ada 'main mata' antara aparat penegak hukum dengan pengelolanya. 
     
"Kalau gak ada apa-apanya, kenapa sampai sekarang galian C ilegal itu dibiarkan beroperasi. Usaha galian C ilegal harus segera ditertibkan, guna melindungi pelaku usaha legal yang membayar retribusi ke kas daerah," pungkas Safril.
     
Sementara itu, Humas PT HKI Zona 3 Andi saat dikonfirmasi tentang sanksi terkait vendor yang menyuplai material tanah urug dari kuari ilegal, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum menjawab. Padahal, pesan WhatsApp sudah terkirim ke selulernya. (Sr/mk)

Teks foto: Aktivitas galian C yang di duga ilegal di Kecamatan Wampu.
Share:
Komentar


Berita Terkini