Komis III, Siti Suciati Sering Mendapat Laporan Tentang Kinerja Buruk Kepala Lingkungan

Editor: metrokampung.com

Anggota Komisi III DPRD Medan, Siti Suciati,SH dan Hendri Duin Sembiring

Medan, Metrokampung.com
Banyak cerita dan tudingan kekecewaan warga terhadap Kepala Lingkungan yang dinilai tidak memiliki kinerja baik yang disampaikan warga kepada Anggota Komisi III DPRD Medan, Siti Suciati, SH.

Ketika melaksanakan reses maupun sosper, Siti Suciati kerab mendengar keluhan warga. Keluhan warga di dapilnya tetap sama yaitu tentang buruknya kinerja kepling.

Bahkan beberapa warga secara blak-blakan mengaku tidak suka dengan kinerja kepling yang dinilai kurang aktif, sehingga warga mengaku sulit apabila ada keperluan mengurus administrasi untuk keperluan bantuan sosial (bansos), kesehatan, maupun kelengkapan administrasi lainnya, tutur wanita berhijab ini kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Itu saja yang disampaikan mereka (warga) saat saya melaksanakan reses dan sosper sehingga mengundang beragam pertanyaan dibenak saya bagaimana sebenarnya interaksi kepling terhadap warganya", kata Siti Suciati bersama Hendri Duin yang ditemui di Kantor DPRD Medan.

Siti Suciati asal daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan disaat melaksanakan reses selalu menyapa dan menyerap aspirasi warga. Beragam keluhan warga yang nantinya akan dikordinasikan dan disampaikannya ke Pemko Medan.

Yang mengherankannya pada saat dia reses yang disampaikan warga bukanlah persoalan dikomisi III namun keluhan tentang kepling.
Dikecamatan yang berbeda pun begitu juga, selalu itu itu saja yang disampaikan warga, ujarnya.


Keluhan yang sama dari setiap warga yang ditemui Suci  panggilan akrab wanita berhijab ini, dia bisa menilai bahwa selama ini kepling tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai kepala lingkungan.

Kepala Lingkungan digaji pemerintah. Harusnya setulus hati melayani dan menampung keluhan warga. Apalagi soal pendataan, hanya kepling yang tahu siapa saja warganya. Benar atau tidak warganya tinggal di lingkungan itu, hanya kepling yang tahu. Berapa jumlah peduduk tetap, penduduk pendatang, dan penduduk yang menyewa/mengontrak itu harus diketahui oleh kepling, cetusnya.

"Dia (kepling) harus mendata ulang setiap tahunnya khususnya bagi penduduk yang menyewa/mengontrak", kata Suci.

Hendri Duin Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan yang hadir dikempatan itu turut memberikan pendapatnya. Dia mengatakan bahwa pada akhir Januari 2021 saat akan diadakannya Musker, Fraksi PDIP berkunjung ke Dinas Sosial Kota Medan karena ada penambahan kuota  masyarakat miskin Kota Medan sebanyak 23 ribu. 

Ketika itu Hendri Duin bertanya kepada Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Lubis apakah soal pendataan masyarakat miskin menjadi tugas kepling, dan apakah kepling digaji ? Endar mengatakan bahwa kepling tidak bergaji.

Bagaimana kepling bisa bekerja kalau tak digaji padahal tugas mereka berat. Belum lagi ragam persoalan pribadi warganya yang melapor ke kepling, ucap Duin.

Suciati lantas membantah pernyataan Hendri Duin yang mengatakan kepling tidak digaji. Sepengetahuannya, honor kepling tertampung di APBD Pemko Medan Rp3 juta per bulannya. Pemerintah tak mungkin memberi tugas tanpa penghasilan apa lagi kepling adalah perangkat desa atau kelurahan.
 
Untuk meningkatkan pengetahuan kepling di Kota Medan, Suci menganjurkan, perlu dilakukan penataran perihal pendataan penduduk khusus agar pendataan warga tidak tumpang tindih.

Menjawab pernyataan rekannya di Komisi III tersebut. Hendri Duin menambahi seandainyapun kepling menerima gaji Rp3 juta/bulannya, kita belum tahu berapa gaji yang sampai kepada mereka. Persoalannya saat ini, gaji kepling dipotong setiap bulan untuk membayar BPJS. Tapi yang terjadi iuran BPJS kepling tidak dibayarkan. Sudah banyak kepling yang melapor kepada saya khususnya ditempat saya tinggal, ungkapnya.

Pria nyentrik ini pun mengatakan kalau serba serbi keluhan kepling sudah sering dia sampaikan kepihak terkait tapi tetap tidak ada solusinya.

Keduanya pun serempak mengatakan pembahasan tentang warga dan kepling ada pihak yang berkompeten untuk mengurusi permasalahan ini. Kita tetap mendengar aspirasi warga, yang seharusnya dapat disertai dengan bukti-bukti dan saksi. Sehingga camat dan lurah dapat mempertimbangkan keluhan warga.(Ra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini