Masyarakat Minta Kapolda Sumut Tuntaskan Proses Hukum Mantan Bupati Labusel

Editor: metrokampung.com
Tersangka dugaan kasus korupsi DBH-PBB, mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung

Medan, Metrokampung.com
Sejak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga dengan  kerugian keuangan negara sebesar  Rp. 1,9 M . 

Elemen masyarakat terus mendesak Polda Sumut. Mereka menilai Polda tidak serius menangani kasus korupsi mantan Bupati Labusel. Jika tidak ditahan ini akan jadi preseden buruk penanganan korupsi. 
Masyarakat hanya bisa berharap Kapolda yang baru Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. segera menuntaskan dugaan Korupsi mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.

Proses hukum mantan Bupati Labusel ini sudah dimulai sejak April 2019 dimana pada tanggal 29 April 2019 Bupati Labusel telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi  dan pada awal Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Tersangka. Perkara ini sudah berjalan hampir 2 (dua) tahun namun belum menunjukkan progres yang jelas. 

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing menegaskan Polda Sumut harus segera mempercepat proses hukum perkara ini dengan memanggil dan memeriksa  mantan Bupati Labusel sebagai tersangka. Polda  harus bekerja lebih profesional dan progresif jangan  lagi menunda-nunda proses pemanggilan tersangka. Masyarakat sedang menunggu kejelasan dan kepastian hukum atas perkara ini.

Jika telah dipanggil secara patut namun tersangka masih mengelak untuk memenuhi panggilan, Penyidik Polda dapat melakukan pemanggilan paksa dan Polda memiliki kewenangan dan sumberdaya yang cukup besar untuk melakukan hal tersebut, tegasnya.

Menurutnya,  proses penanganan perkara ini harus transparan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana progres  perkara ini. 

Ditambahkannya, meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara tidak meniadakan pidananya, proses ini jangan lagi berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum atas perkara ini. 

Walaupun kita mengetahui antrian perkara dugaan korupsi cukup banyak di Sumut ini sejalan dengan komitmen Presiden, namun jangan ada indikasi perkara “tebang pilih” karena semua rakyat Indonesia sama dimata hukum, tutupnya.

Ketua Lembaga Pemerhati Pengkajian Pembangunan (LP3SU) Sumatera Utara  Drs H Jaya Simanjuntak didampingi Sekretaris Tulus PH Siregar, SH, Minggu (28/3/2021), juga meminta agar Polda aktif dan mengusut kasus korupsi mantan Bupati Labusel, apa lagi tahun ini istrinya Hasnah Harahap mencalonkan diri sebagai Bupati di Labusel Periode 2021 - 2024.

""Jangan sampai praktik korupsi melalui politik dinasti berdiri tegak di Labusel", kata Tulus Siregar.

Banyak kecurangan-kecurangan yang diduga telah dilakukan Wildan semasa menjabat Bupati. Proyek mangkrak sejak tahun 2016 bahkan sampai tahun ini proyek di Kab. Labusel  diduga masih dikuasai mantan Bupati Labusel ini.

Tulus dan elemen masyarakat akan terus mendesak Polda Sumut, bila perlu akan mengelar aksi sampai kasus ini tuntas dan Wildan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Sebagai pengamat hukum, Ahmad Fadhly Roza,SH menilai kasus mantan Bupati Labusel ini agak aneh dan terkesan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum. 
Kami berharap Polda untuk segera melakukan tahapan tahapan proses hukum terhadap mantan Bupati Labusel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jangan ada diskriminasi hukum dalam penegakkan hukum, tegasnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini