19 Polsek Polda Sumut Tidak Tangani Proses Penyidikan

Editor: metrokampung.com


Sumut, Metrokampung.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menerima putusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang Polsek-Polsek yang tidak lagi menangani proses penyidikan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan untuk di Sumatera Utara ada 19 Polsek yang diputuskan untuk tidak lagi menangani penyidikan.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan ke 19 polsek yang diputuskan itu, yakni,
Polsek Gunung Meriah, Polsek Tiga Juhar (Polres Deliserdang), Polsek Lintong Nihula, Polsek Onan Ganjang, Polsek Polung (Polres Humbahas).

Lalu, Polsek Dolok Silau, Polsek Tiga Balata, Polsek Dolok Pardamean, Polsek Purba (Polres Simalungun), Polsek Pahae Julu (Polres Tapanuli Utara), Polsek Panyabungan Selatan, Polsek Muara Sipongi, Polsek Batang Natal (Polres Madina).

Kemudian, Polsek Salak (Polres Pakpak Bharat) Polsek Batunadua (Polres Padangsidimpuan), Polsek Palipi (Polres Samosir), Polsek Sosopan (Polres Padanglawas), Polsek Lolopitu Moi (Polres Nias), Polsek Teluk Dalam (Polres Nias Selatan).

“Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, hal itu diisampaiakn Kapolri saat Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu, terkait 4 bidang Transformasi untuk mewujudkan Polri Presisi.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” sambung Hadi.

Hadi menambahkan, keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.( MK - David )
Share:
Komentar


Berita Terkini